Ada kabar menggembirakan dari reforma agraria menjelang pergantian tahun 2022 menuju 2023 yang sudah tinggal menghitung hari. Di penghujung bulan Desember 2022, Pemerintah Kabupaten berhasil merampungkan ratusan sertipikat tanah re-distribusi di Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi.
Secara persentase, capaiannya genap 100 persen dari keseluruhan jumlah pemohon yakni Kepala Desa Tambaksari yang diajukan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan pada tanggal 30 November 2021. Total sebanyak 352 bidang tanah dengan luas 97,792 hektar yang telah disetujui dan disahkan melalui Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) pada tanggal 30 November 2022. Hal itu ditegaskan oleh SK Kakanwil BPN Jawa Timur pada tanggal 2 Desember 2022 No. 370/SK-35.NP.02.03/XII/2022. Berikut diterbitkan SK Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan No. 127/KEP35.14.II/XII/2022 tentang Pemberian Hak Milik dalam rangka Re-Distribusi Tanah.
Sertipikat diserahterimakan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Marsekal TNI Purn. Hadi Tjahjanto kepada 243 warga Desa Tambaksari. Didampingi oleh Bupati Irsyad Yusuf, Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elistianto dan Wakil Menteri ATR yang hadir bersama tim.
Dalam sambutannya, Bupati Irsyad mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada BPN atas upayanya dalam memberikan kepastian legalitas hukum atas hak kepemilikan tanah warga Desa Tambaksari.
"Atas nama seluruh warga Desa Tambaksari penerima sertipikat re-distribusi tanah, saya Bupati Pasuruan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran BPN Kabupaten Pasuruan. Mudah-mudahan bisa bermanfaat untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Desa Tambaksari," ucapnya dengan nada optimis.
Menurut Gus Irsyad sapaannya, selain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, re-distribusi tanah diharapkan memberikan dasar pemilikan tanah. Sekaligus memberi kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan.
"Re-distribusi tanah dilakukan dalam rangka Pembagian dan/ Pemberian Tanah yang bersumber dari obyek re-distribusi tanah kepada subjek re-distribusi tanah melalui pemberian tanda bukti hak/sertifikat. Tujuannya sudah barang tentu untuk mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar kepemilikan tanah," ucapnya pada hari Rabu (28/12/2022).
Diketahui, penguasaan tanah re-distribusi di Desa Tambaksari berasal dari bekas tanah negara dan dikuasai oleh masyarakat sejak tahun 1945. Penggunaannya untuk bercocok tanam komoditas Kopi, Cengkeh, Alpukat, Pisang dan komoditas pertanian lainnya.
Pada tahun 2007, tanah yang merupakan bekas tanah negara tersebut mulai diperjuangkan untuk memperoleh legalitas. Pada tahun 2020, bersama GEMA Indonesia dilakukan penelusuran dan pendataan terhadap riwayat tanah tersebut.
"Terimakasih banyak kami sampaikan kepada Bapak Menteri. Hampir 105 ribu program PTSL yang kami terima di Kabupaten Pasuruan. Mudah-mudahan kedepan lebih baik lagi," harapnya. (Eka Maria)
Komentar