Penjabat (Pj.) Bupati Pasuruan, Andriyanto meminta kepada para penerima bantuan dana hibah perbaikan tempat ibadah dan operasional badan/lembaga/organisasi agar selalu amanah dan istiqomah. Penegasan itu disampaikannya pada saat membuka Sosialisasi Bantuan Hibah Kepada Masjid, Musholla, Pondok Pesantren dan Tempat Peribadatan lain serta Badan/Lembaga/Organisasi di Kabupaten Pasuruan.
Digelar di Ruang Rapat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan pada hari Jumat (8/3/2024) siang, Andri, demikian sapaan akrab Penjabat Kepala Daerah Kabupaten Pasuruan tersebut menekankan tentang komitmen bersama para penerima bantuan dana hibah. Baik ditujukan kepada pengurus Masjid, Musholla, Pondok Pesantren maupun Pura. Berikut, pihak pengelola Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Kabupaten Pasuruan.
"Kami percayakan kepada semua penerima bantuan hibah. Saya nitip pengelolaan anggarannya harus benar-benar dipertanggungjawabkan. Baik dari segi pengoptimalan pelaksanaan maupun pelaporan administrasinya. Semuanya harus lurus, on the track," pintanya.
Masih dalam kesempatan yang sama, Pj. Bupati Andriyanto juga menyebutkan tentang sikap Pemerintah Daerah yang tetap proporsional dalam memberikan atensi kepada semua agama. Hal itu juga yang kemudian melatarbelakangi Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) memberikan bantuan hibah rehabilitasi beberapa tempat ibadah dan operasional badan/lembaga/organisasi.
"Sebagai Pj. Bupati Pasuruan, saya harus proporsional memberikan atensi kepada semua agama. Sebaliknya, amanah yang diberikan kepada para penerima bantuan hibah juga harus diterapkan secara istiqomah. Bagaimana ketika kita menerima sesuatu harus dikerjakan dan dipelihara dengan sebaik-baiknya secara ajeg dan terus-menerus," himbaunya.
Ditambahkan pria berkacamata yang merupakan tenaga pendidik Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga tersebut, penerima hibah harus benar-benar memahami proses penyusunan proposal dan pelaporan, sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan Peraturan Perundang-undangan. Sehingga dapat memaksimalkan pemanfaatan bantuan untuk memperbaiki sarana dan prasarana tempat peribadatan. Demikian juga bagi badan/lembaga/organisasi, bantuan hibah dapat dipergunakan untuk menunjang kegiatan operasional dari beragam kegiatan yang dimiliki.
"Saya harap, bantuan hibah ini bisa memperbaiki kondisi sarana peribadatan, sehingga aktivitas peribadatan menjadi lebih baik. Bagi Pondok Pesantren, bantuan bisa digunakan meningkatkan sarana dan prasarana pembelajaran. Sedangkan bagi badan/lembaga, bantuan bisa dimanfaatkan untuk mendukung operasional dan kegiatan dalam rangka ikut berperan membantu Pemerintah Daerah dalam melayani masyarakat," jelasnya didampingi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Diano Fela Very Santoso dan Kabag Kesra, Achmad Hadi Choirul.
Diketahui, tahun ini Pemerintah Kabupaten Pasuruan memberikan bantuan hibah kepada Masjid, Musholla, Pondok Pesantren dan tempat peribadatan lainnya. Termasuk badan/lembaga/organisasi lainnya senilai Rp 14.029.943.720. Total ada 330 lembaga penerima bantuan. (Eka Maria)
Komentar