Pemerintah Kabupaten Pasuruan

Semua Apotek dan Toko Obat di Kabupaten Pasuruan Diminta Hentikan Penjualan Obat Sirup Untuk Sementara

Gambar berita: Semua Apotek dan Toko Obat di Kabupaten Pasuruan Diminta Hentikan Penjualan Obat Sirup Untuk Sementara

Per hari ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan meminta semua pemilik apotek atau toko obat agar menghentikan penjualan obat sirup, untuk sementara waktu.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan, dr Ani Latifah menegaskan bahwa pihaknya mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan ke semua pemilik apotek atau toko obat di 24 kecamatan.

Dalam SE tersebut, semua apotek diwajibkan untuk tidak melayani pembelian obat sirup jenis dan merk apapun untuk sementara. Meskipun banyak masyarakat yang membelinya dengan alasan populer atau obat yang sering digunakan, maka pemilik ataupun petugas apotek diminta untuk tidak menjualnya.

"Sesuai petunjuk Bapak Bupati, mulai hari ini Dinkes Kabupaten Pasuruan mengeluarkan Surat Edaran untuk semua apotek agar menghentikan penjualan obat sirup dari merk dan jenis apapun untuk sementara waktu," kata Ani saat ditemui di ruangannya, Senin (24/10/2022).

Untuk memastikan SE tersebut sampai di semua apotek, Dinkes Kabupaten Pasuruan akan mengerahkan semua petugas kesehatan. Mulai dari puskesmas, pustu (puskesmas pembantu) hingga bekerja sama dengan TNI dan POLRI.

Kata Ani, setiap puskesmas diminta juga wajib melakukan sosialisasi sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tidak gampang-gampang mengobati sendiri penyakit yang dideritanya. Hal tersebut sangat penting supaya tidak terjadi sesuatu yang tidak diharapkan.

"Setiap puskesmas wajib memberitahu ke masyarakat bahwa jangan gampang mengobati dirinya sendiri, karena khawatir bisa terjadi sesuatu yang tidak diharapkan," terangnya.

Lebih lanjut Ani menambahkan bahwa tak hanya kepada apotek atau toko obat saja, Dinkes Kabupaten Pasuruan juga sudah bekerja sama dengan IDAI (Ikatan Dokter Anak Indonesia). Utamanya kepada para dokter anak agar tidak meresepkan obat sirup di setiap prakteknya.

"Dokter sudah kita anjurkan untuk tidak meresapkan obat sirup. Kita sudah kerja sama dengan IDAI bahwa tidak diperkenankan kesediaan sirup, sehingga tidak mungkin ada dokter meresepkan sirup untuk sementara waktu," urainya.

Sebagai penggantinya, dokter diperbolehkan untuk memberikan resep obat dalam bentuk puyer yang siap diminumkan kepada pasien anak yang membutuhkan.

"Boleh dalam puyer. Komposisi apapun yang cocok dijadikan satu menurut ilmu kesehatan boleh. Kemudian digerus dan siap diminumkan ke anak," singkatnya. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Nikmatnya Kupang Kraton. Kuliner Legendaris Kabupaten Pasuruan

Kabupaten Pasuruan selain dikenal daerah industri dan religius, juga terkenal ak...

Article Image
Pemkab Pasuruan dan BPJS Ketenagakerjaan Komitmen Capai Target Universal Coverage Jamsostek 2026

BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan berupaya keras untuk mewujudkan universal coverage...

Article Image
Mangga Putar Pasuruan Juara National Manggo Contest 2026

Siapa sangka, mangga klonal 21 atau yang populer kita sebut dengan Mangga Putar...

Article Image
Pemkab Pasuruan Bantu Pembangunan Pasar Kepulungan Pasca Kebakaran

Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori menegaskan Pemerintah Kabupaten Pasuruan ak...

Article Image
Gus Shobih Resmikan Program Sekolah Lestari di SDN Purwosari 2 dan SDN Purwosari 3

Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori meresmikan sekolah lestari di Kabupaten Pas...