Untuk mereduksi prevalensi stunting, Pemerintah Kabupaten Pasuruan terus berupaya mengoptimalkan beberapa langkah konkrit terkonvergensi. Pernyataan itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Yudha Triwidya Sasongko dalam Penilaian Kinerja Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi Tahun 2024 yang dilaksanakan secara hybrid.
Bertempat di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti pada hari Rabu (29/5/2024) siang, pria yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) tersebut memaparkan tentang beberapa strategi yang dioptimalkan Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam upaya mereduksi angka stunting. Hal itu diimplementasikan melalui 8 aksi konvergensi. Mulai dari Analisis Situasi, Rencana Kegiatan, Rembug Stunting, Peraturan Bupati hingga Pembinaan Kader Pembangunan Manusia (KPM). Termasuk diantaranya, Perbaikan Sistem Manajemen Data serta Pengukuran dan Publikasi Angka Stunting.
"Analisis Situasi kami lakukan untuk memahami sebaran stunting, permasalahan cakupan, kualitas dan konvergensi intervensi gizi prioritas. Beirkut, menyusun rekomendasi penanganannya. Dibarengi dengan membuat Rencana Kegiatan untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil analisis situasi ke dalam rencana kegiatan tahun berjalan dan satu tahun berikutnya," ucapnya kepada para panelis.
Di hadapan kelima Tim Penilai dari Dinas Kesehatan, Bappeda, DP3AK, Dinas Pendidikan dan Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur, Sekda Yudha juga menyampaikan seputar Rembug Stunting yang bertujuan untuk menggalang dan memperkuat komitmen seluruh stakeholders di Kabupaten Pasuruan dalam percepatan pencegahan stunting. Diperkuat dengan menerbitkan Peraturan Bupati untuk memperjelas kewenangan Desa/Kelurahan dalam upaya penurunan stunting terintegrasi.
"Selain itu, kami juga intens melakukan pembinaan KPM. Memastikan tersedianya dan berfungsinya kader yang membantu Pemerintah Desa dalam melakukan intervensi gizi terintegrasi di tingkat Desa. Diimbangi dengan Perbaikan Sistem Manajemen Data untuk meningkatkan ketersediaan, kualitas dan aksesibilitas data dalam proses pengambilan keputusan perencanaan, penganggaran dan manajemen pelaksanaan yang lebih efektif," ungkapnya didampingi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Pasuruan, M. Agus Masjhady.
Strategi penurunan stunting selanjutnya adalah Pengukuran dan Publikasi Angka Stunting. Targetnya, memantau perkembangan sebaran stunting di Kabupaten Pasuruan. Disambung dengan Review Kinerja Tahunan untuk meningkatkan akuntabilitas dan pembelajaran dari pelaksanaan program/kegiatan satu tahun terakhir.
Sementara itu, dari data Analisis Situasi berdasarkan Bulan Timbang di bulan Februari tahun 2022 diketahui, ada 12 Kecamatan & 25 Desa yang menjadi lokus stunting. Masing-masing, Kecamatan Kejayan (Desa Ambal-Ambil, Linggo, Kedemungan, Klangrong, Kepuh), Kecamatan Rejoso (Desa Jarangan), Kecamatan Lekok (Desa Semedurasari, Pasinan, Jatirejo) dan Kecamatan Nguling (Watestani).
Termasuk Kecamatan Gondangwetan (Desa Sekarputih, Wonojati), Kecamatan Tutur (Desa Pungging), Kecamatan Puspo (Janjang Wulung, Jimbaran, Keduwung, Kemiri, Pusungmalang) dan Kecamatan Wonorejo (Desa Karangsono, Karangjati Anyar). Berlanjut di Kecamatan Rembang (Desa Pajaran), Kecamatan Sukorejo (Desa Wonokerto), Pandaan (Desa Bandarsari) dan Kecamatan Kraton (Desa Slambrit). (Eka Maria)
Komentar