Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Buka Sosialisasi Wajar Dikdas 13 Tahun. Merita Rusdi Dorong Anak Pra-Sekolah Siap Masuk SD

Gambar berita
29 Desember 2025 (17:30)
Pendidikan
117x Dilihat
0 Komentar
Emil Akbar

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan menggelar Sosialisasi wajib belajar pendidikan dasar 13 tahun dan 1 tahun pra sekolah PAUD, Senin (29/12/2025).

Sosialisasi ini digelar di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti dan dibuka oleh BUNDA PAUD Kabupaten Pasuruan, Merita Rusdi Sutejo. 

Dalam sambutannya, Merita mengaku sangat mengapresiasi terselenggaranya sosialisasi sebagai wujud komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas pendidik dan mutu pendidikan di Kabupaten Pasuruan.

"Karena memang ini program prioritas pemerintah melalui Kemendikdasmen yang mewajibkan anak usia 4-6 tahun harus sekolah PAUD dan mendapat pelayanan pendidikan terbaik sejak usia dini," katanya. 

Dengan digelarnya sosialisasi, istri Bupati Rusdi Sutejo ini berharap para Pendidik PAUD dapat memperoleh ilmu, wawasan dan strategi baru yang dapat diaplikasikan dalam pembelajaran sehari-hari. 

Tak hanya itu saja, Merita juga mengajak para pendidik untuk terus berkarya dengan hati dalam membentuk karakter dan kecerdasan anak.

"Sosialisasi ini bukan hanya sekedar pelatihan. Tapi sebuah investasi untuk masa depan anak-anak. Ini tugas pendidik PAUD untuk membentuk karakter dan kecerdasan generasi penerus bangsa," terangnya. 

Tak hanya kepada pendidik, perempuan yang juga menjabat sebagai Ketua TP PKK Kabupaten Pasuruan ini juga menekankan pentingnya orang tua. Terutama ibu  agar menjalin hubungan baik dengan pendidik PAUD dan pemangku kepentingan.

"Demi mewujudkan PAUD yang berkualitas dan membanggakan menuju Indonesia Emas 2045," harapnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, Tri Krisni Astuti menjelaskan kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun menjadi program prioritas nasional dalam RPJMN 2025-2029.

“Program ini mencakup 1 tahun prasekolah, 9 tahun pendidikan dasar, dan 3 tahun pendidikan menengah. Dengan kebijakan ini, setiap anak usia 5–6 tahun wajib mengenyam pendidikan di satuan PAUD bermutu sebelum masuk Sekolah Dasar,” ucapnya. 

Ia menambahkan bahwa dasar hukum program ini adalah Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini, sejalan dengan visi “Pendidikan Bermutu untuk Semua” yang tertuang dalam UUD 1945 dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

"Sejalan dengan kebijakan pemerintah tentang Wajib Belajar 13 Tahun, di mana 1 tahun pra sekolah menjadi bagian wajib, maka tidak boleh ada anak langsung masuk SD tanpa melalui PAUD atau TK," tutupnya. (emil)



Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Buka Sosialisasi Wajar Dikdas 13 Tahun. Merita Rusdi Dorong Anak Pra-Sekolah Siap Masuk SD

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan menggelar Sosialisasi wajib b...

Article Image
1 Januari 2026, 35 PNS Pemkab Pasuruan Masuki Purna Tugas

Awal tahun 2026 mendatang, sebanyak 35 pegawai negeri sipil (PNS) di Lingkungan...

Article Image
Mas Rusdi Serahkan Donasi ASN Pemkab Pasuruan untuk Warga Sumatera dan Aceh. Total Terkumpul Rp 400 Juta Lebih

Para aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Pasuruan juga ikut berkont...

Article Image
620 Pegawai Honorer Pemkab Pasuruan Terima SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Hari yang ditunggu-tunggu itu tiba. Sebanyak 620 pegawai honorarium Pemkab...