Untuk mempercepat pembangunan di segala bidang, Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Di dalamnya dibahas tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Irsyad Yusuf menyampaikan bahwa pembentukan peraturan daerah dilakukan untuk mendorong dan mengoptimalkan pembangunan daerah. Pembangunan daerah hanya dapat terwujud apabila pembentukan Perda didukung dengan cara dan metode yang sesuai dengan peraturan perundang- undangan, kebutuhan daerah serta kearifan lokal.
Adapun rinciannya, Pajak Daerah terdiri dari PBB-P2, BPHTB, Pajak Reklame, PBJT, Pajak Air Tanah, Pajak MBLB dan OPSEN PKB. Berikut, Pajak Sarang Burung Walet dan Opsen BBNKB. Sedangkan Retribusi Daerah terdiri dari Retribusi Jasa Umum yang meliputi Pelayanan Kesehatan, Pelayanan Kebersihan, Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Pelayanan Pasar.
"Tentunya dalam penyusunan draft Raperda ini telah melalui tahapan penyusunan. Diantaranya melalui Asistensi penyempurnaan draft Raperda yang dilaksanakan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Jawa Timur," ujar Bupati pada hari Senin (8/5/2023) sore dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan dengan pembahasan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Non Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023.
Ditambahkan Kepala Daerah, sebagai negara hukum, Pemerintah bertanggungjawab dalam urusan kesejahteraan rakyat. Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan menjadi instrumen untuk mewujudkan kemandirian daerah otonom yang lebih cepat. Secara langsung lebih memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sesuai dengan potensi daerah yang lebih luas.
"Penyesuaian terhadap peraturan yang lebih tinggi di tingkat pusat harus dilakukan dalam rangka menciptakan kepastian hukum dalam sektor pajak daerah dan retribusi daerah dengan ditetapkannya Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Supaya terwujud hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara adil, selaras, konsolidatif, efektif dan efisien untuk mendorong peningkatan pelayanan publik, akselerasi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," ujar Bupati kepada Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan dan seluruh peserta Paripurna yang hadir.
Maka dari itu, seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka sudah menjadi kewajiban Pemerintah Daerah untuk melakukan perubahan terhadap Perda tentang Pajak Daerah dan Perda yang mengatur Retribusi Daerah. Selanjutnya akan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang telah disusun sebelumnya. (Eka Maria)
Komentar