Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Layanan Pajak Daerah

Gambar berita
20 November 2025 (07:49)
Umum/Perijinan
18909x Dilihat
admin

Layanan Pajak Daerah

Penyelenggara: Badan Pendapatan Daerah

Deskripsi

Layanan pajak daerah ini mempermudah masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak daerah dengan kategori sebagai berikut : - official assessment: pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah. - Self Assessment: Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan, pajak mineral bukan logamdan batuan (MBLB).

Persyaratan

  • Official Assessment : 1) Memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), 2). Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
  • Self Assessment : 1). Nomor Wajib Pajak Daerah (NPWPD), 2). Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD), 3). Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

Prosedur dan Alur

  1.  Official Assessment : a). Wajib Pajak (secara mandiri/dibantu UPT) mengisi surat pemberitahuan objek pajak (SPOP), b).Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) menerbitkan surat ketetapan pajak daerah (SKPD), c). wajib pajak melakukan pembayaran dan mendapatkan bukti pembayaran yang dikeluarkan oleh Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA).
  2.  Self Assessment : a). apabila belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) bisa mendaftarkan NPWPD terlebih dahulu dengan kelengkapan dokumen (KTP, Fotocopy NIB, Fotocopy Akta Pendirian), b). wajib pajak dapat mengakses portal (https://patriot.pasuruankab.go.id/apps/esptpd/) untuk daftar Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD), c). Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) menertbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWPD) dan Nomor Objek Pajak (NOP), d). wajib pajak melaporkan jumlah pajak yang dihitung secara mandiri melalui pelaporan E-SPTPD dengan mengakses (https://patriot.pasuruankab.go.id/apps/esptpd/) e).wajib pajak mendapatkan ID Billing, kemudian wajib pajak melakukan pembayaran, f). bukti bayar dapat di cek melalui sistem atau melalui badan pendapatan daerah (BAPENDA).

Info Penting

Waktu Penyelesaian: Kurang Lebih 15 Menit

Biaya / Tarif: Gratis

Kontak & Formulir

Kontak: 08881800800 

Formulir: -

Berita Lainnya

Article Image
Puluhan Ribu Umat Islam Hadiri Haul ke 45 Al-Maghfurlah Al-'Arif Billah KH. Abdul Hamid. Pemkab Pasuruan Sediakan Ribuan Nasi Bungkus sampai Jajanan Pasar

Puncak Peringatan Haul ke-45 Al-Maghfurlah Al-'Arif Billah KH. Abdul Hamid bin A...

Article Image
Bupati Rusdi Sutejo Raih Penghargaan Bakti Koperasi Nayaka Mahambara 2026

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo meraih penghargaan Bakti Koperasi Nayaka Mahambara...

Article Image
Jalur Pendakian Gunung Arjuno - Welirang, Ditutup Total

RRI.CO.ID, Pasuruan - Akses jalur pendakian menuju kawasan Gunung Arjuno dan Wel...

Article Image
Jalan-jalan ke Kampung Bebek di Dusun Tawangsari, Kejapanan Kebanjiran. Kewalahan Terima Order Telur Asin untuk MBG

Dusun Tawangsari, Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan dari dulu...

Article Image
RSUD Bangil Jalani Evaluasi Akreditasi, Pemkab Pasuruan Tegaskan Komitmen Peningkatan Layanan Kesehatan

Pemerintah Kabupaten Pasuruan berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan kual...