Penyelenggara: Badan Pendapatan Daerah
Layanan pajak daerah ini mempermudah masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak daerah dengan kategori sebagai berikut : - official assessment: pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah. - Self Assessment: Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan, pajak mineral bukan logamdan batuan (MBLB).
Waktu Penyelesaian: Kurang Lebih 15 Menit
Biaya / Tarif: Gratis
Kontak: 08881800800
Formulir: -