Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) 2

Gambar berita
24 Oktober 2025 (11:24)
Umum/Perijinan
380x Dilihat
Developer

IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) 2

Penyelenggara: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu

Deskripsi

Layanan perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk kegiatan membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

Syarat-syarat Permohonan IMB (Bangunan Tempat Tinggal dari Gedung Atap Genteng), yaitu mengisi daftar isian permohonan IMB bermaterai Rp 6.000,- dilampiri :

  • Foto copy KTP dan KSK Pemohon
  • Foto copy NPWP dan NPWPD
  • Foto copy bukti kepemilikan tanah (Sertifikat, Akte Jual Beli, Petok D, dll)
  • Gambar kontruksi bangunan gedung dan sket situasi bangunan

Syarat-syarat Permohonan IMB (Bangunan Tempat Tinggal Bertingkat), yaitu mengisi daftar isian permohonan IMB bermaterai Rp 6.000,- dilampiri:

  • Foto copy KTP, KSK dan NPWPD pemohon
  • Foto copy bukti kepemilikan tanah (Sertifikat, Akte Jual Beli, Petok D, dll)
  • Gambar kontruksi bangunan gedung dan sket situasi bangunan
  • Foto copy tanda pelunasan PBB terakhir
  • Persetujuan tetangga
  • Perhitungan kontruksi baja/ beton dan sejenisnya

Syarat-syarat Permohonan IMB (Bangunan Gedung Sekolah /Pendidikan /Pondok Pesantren), yaitu mengisi daftar isian permohonan IMB bermaterai Rp 6.000,- dilampiri :

  • Foto copy KTP, KSK dan NPWPD pemohon
  • Surat pernyataan pelepasan hak atas tanah atau sertifikat
  • Gambar kontruksi bangunan gedung
  • Surat permohonan pembebasan retribusi kepada Bupati

Syarat-syarat Permohonan IMB (Perusahaan/Industri), yaitu mengisi daftar isian permohonan IMB bermaterai Rp 6.000,- dilampiri :

  • Foto copy KTP & KSK Pemohon
  • Foto copy NPWP dan NPWPD
  • Foto copy bukti kepemilikan tanah tempat usaha (Sertifikat, Akta Jual Beli, Petok D, dll)
  • Foto copy tanda pelunasan PBB tahun terakhir
  • Foto copy alte pendirian perusahaan (bagi yang berbadan hukum PT, CV, dll) dan foto copy akte pengesahan dari Menteri Kehakiman
  • Foto copy ijin lokasi / surat persetujuan
  • Gambar site plant / lay out plant
  • Gambar konstruksi lengkap dengan detail dan perhitungan konstruksi baik baja, beton dan sejenisnya
  • Persetujuan tetangga
  • Surat pernyataan kesanggupan mematuhi persyaratan teknis bangunan dari konsultan

 

Prosedur dan Alur

1.     Pengajuan oleh Pemohon

2.     Pemeriksaan Teknis

3.     Persetujuan

Info Penting

Waktu Penyelesaian: 5 hari.

Biaya / Tarif: Gratis.

Kontak & Formulir

Kontak: 

Formulir: 

 

Berita Lainnya

Article Image
Puluhan Ribu Umat Islam Hadiri Haul ke 45 Al-Maghfurlah Al-'Arif Billah KH. Abdul Hamid. Pemkab Pasuruan Sediakan Ribuan Nasi Bungkus sampai Jajanan Pasar

Puncak Peringatan Haul ke-45 Al-Maghfurlah Al-'Arif Billah KH. Abdul Hamid bin A...

Article Image
Bupati Rusdi Sutejo Raih Penghargaan Bakti Koperasi Nayaka Mahambara 2026

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo meraih penghargaan Bakti Koperasi Nayaka Mahambara...

Article Image
Jalur Pendakian Gunung Arjuno - Welirang, Ditutup Total

RRI.CO.ID, Pasuruan - Akses jalur pendakian menuju kawasan Gunung Arjuno dan Wel...

Article Image
Jalan-jalan ke Kampung Bebek di Dusun Tawangsari, Kejapanan Kebanjiran. Kewalahan Terima Order Telur Asin untuk MBG

Dusun Tawangsari, Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan dari dulu...

Article Image
RSUD Bangil Jalani Evaluasi Akreditasi, Pemkab Pasuruan Tegaskan Komitmen Peningkatan Layanan Kesehatan

Pemerintah Kabupaten Pasuruan berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan kual...