Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) 2

Gambar berita
24 Oktober 2025 (11:24)
Umum/Perijinan
119x Dilihat
Developer

IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) 2

Penyelenggara: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu

Deskripsi

Layanan perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk kegiatan membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

Syarat-syarat Permohonan IMB (Bangunan Tempat Tinggal dari Gedung Atap Genteng), yaitu mengisi daftar isian permohonan IMB bermaterai Rp 6.000,- dilampiri :

  • Foto copy KTP dan KSK Pemohon
  • Foto copy NPWP dan NPWPD
  • Foto copy bukti kepemilikan tanah (Sertifikat, Akte Jual Beli, Petok D, dll)
  • Gambar kontruksi bangunan gedung dan sket situasi bangunan

Syarat-syarat Permohonan IMB (Bangunan Tempat Tinggal Bertingkat), yaitu mengisi daftar isian permohonan IMB bermaterai Rp 6.000,- dilampiri:

  • Foto copy KTP, KSK dan NPWPD pemohon
  • Foto copy bukti kepemilikan tanah (Sertifikat, Akte Jual Beli, Petok D, dll)
  • Gambar kontruksi bangunan gedung dan sket situasi bangunan
  • Foto copy tanda pelunasan PBB terakhir
  • Persetujuan tetangga
  • Perhitungan kontruksi baja/ beton dan sejenisnya

Syarat-syarat Permohonan IMB (Bangunan Gedung Sekolah /Pendidikan /Pondok Pesantren), yaitu mengisi daftar isian permohonan IMB bermaterai Rp 6.000,- dilampiri :

  • Foto copy KTP, KSK dan NPWPD pemohon
  • Surat pernyataan pelepasan hak atas tanah atau sertifikat
  • Gambar kontruksi bangunan gedung
  • Surat permohonan pembebasan retribusi kepada Bupati

Syarat-syarat Permohonan IMB (Perusahaan/Industri), yaitu mengisi daftar isian permohonan IMB bermaterai Rp 6.000,- dilampiri :

  • Foto copy KTP & KSK Pemohon
  • Foto copy NPWP dan NPWPD
  • Foto copy bukti kepemilikan tanah tempat usaha (Sertifikat, Akta Jual Beli, Petok D, dll)
  • Foto copy tanda pelunasan PBB tahun terakhir
  • Foto copy alte pendirian perusahaan (bagi yang berbadan hukum PT, CV, dll) dan foto copy akte pengesahan dari Menteri Kehakiman
  • Foto copy ijin lokasi / surat persetujuan
  • Gambar site plant / lay out plant
  • Gambar konstruksi lengkap dengan detail dan perhitungan konstruksi baik baja, beton dan sejenisnya
  • Persetujuan tetangga
  • Surat pernyataan kesanggupan mematuhi persyaratan teknis bangunan dari konsultan

 

Prosedur dan Alur

1.     Pengajuan oleh Pemohon

2.     Pemeriksaan Teknis

3.     Persetujuan

Info Penting

Waktu Penyelesaian: 5 hari.

Biaya / Tarif: Gratis.

Kontak & Formulir

Kontak: 

Formulir: 

 

Berita Lainnya

Article Image
Ribuan Warga Kabupaten Pasuruan Berangkat Haji

Ribuan warga Kabupaten Pasuruan, berangkat haji, Rabu (22/4/2026).Dari catatan K...

Article Image
Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono Apresiasi Satu Gudep Satu RTLH

Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Jawa Timur menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda...

Article Image
Peringati Hari Kartini, Merita Rusdi Sutejo Tegaskan Komitmen PKK Perkuat Penurunan AKI dan AKB di Kabupaten Pasuruan

Tim Penggerak PKK Kabupaten Pasuruan punya cara tersendiri dalam memperingati Ha...

Article Image
Bupati Pasuruan Hadiri Rakornas Kementan, Antisipasi Kemarau Jadi Fokus Utama

Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, memimpin langsung Rapat Koordinasi Na...

Article Image
Meriahkan Hari Kartini 2026. PERWOSI Kabupaten Pasuruan Gelar Line Dance, Parade Busana dan Donor Darah

Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia (PERWOSI) Kabupaten Pasuruan punya c...