Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Pengaduan Dugaan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup

Gambar berita
11 November 2025 (08:17)
Lingkungan Hidup
110x Dilihat
admin

Pengaduan Dugaan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup

Penyelenggara: Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan

Deskripsi

Layanan ditujukan bagi masyarakat dalam hal penyampaian dugaan terjadinya pelanggaran potensi dan/atau dampak di bidang lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatan.

Persyaratan

  • Dokumentasi objek pengaduan yang dilaporkan
  • Pengaduan perorangan disertai foto copy KTP.
  • Pengaduan lembaga disertai surat tugas dari pimpinan dan foto copy Kartu Tanda Anggota
  • Pengaduan masyarakat disertai surat kuasa khusus dan bermaterai.
  • Identitas pengadu berupa nama, alamat, nomor telepon yang bisa dihubungi atau e-mail.
  • Lokasi kejadian.
  • Dugaan sumber atau penyebab
  • Waktu, uraian kejadian dan dampak yang dihasilkan
  • Penyelesaian yang diinginkan
  • Informasi pengaduan pernah atau belum disampaikan ke instansi penanggung jawab

Prosedur dan Alur

  1.  Pengadu dapat menyampaikan pengaduan secara langsung maupun tidak langsung; a) pengaduan secara langsung dapat melalui datang langsung ke Dinas Lingkunga Hidup dan mengisi formulir. b) pengaduan secara tidak langsung dapat disampaikan melalui WA, pesan singkat/sms, telepon, surat, surat elektronik (e-mail);
  2.  Pengaduan dinyatakan lengkap dalam hal seluruh informasi terpenuhi; a) pengaduan belum lengkap, petugas melakukan klarifikasi kepada pengadu untuk melengkapi informasi pengaduan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak pengaduan diterima, jika dalam batas waktu tersebut terlewati namun pengadu belum melengkapi informasi pengaduan maka pengadu tidak diregistrasi dan menyampaikan ke pengadu. dalam hal ini pengadu dapat menyampaikan kembali pengaduan yang sama dengan informasi lengkap. b) pengaduan yang dinyatakan lengkap petugas kemudian meregistrasi dan menginformasikan kepada pengadu;
  3.  Terhadap pengaduan yang dinyatakan lengkap, maka dilakukan penelaah dan verifikasi pengaduan;
  4.  Informasi tindak lanjut penanganan pengaduan akan disampaikan ke pengadu.

Waktu Penyelesaian: 30 Hari Kerja

Biaya / Tarif: Gratis.

Kontak & Formulir

Kontak: 

  • Telepon     : (0343) 5616453
  • WhatsApp : 082333780482
  • e-mail        : pengaduan.dlhkabpas@gmail.com

Formulir: -

Berita Lainnya

Article Image
Remaja Lekok Ini Bersyukur Jadi Pelajar Sekolah Rakyat. Pendidikan Fokus, Orang Tua Diberdayakan

Program pendidikan Sekolah Rakyat (SR) terbukti memberikan banyak hal baik bagi...

Article Image
Tutup Liga Sepak Bola Piala Bupati Antar Pelajar SMP. Mas Rusdi : Kita Bangun Fondasi Sepakbola secara Berjenjang, Elit dan Disegani

Liga Sepak Bola Piala Bupati Antar Pelajar SMP Sederajat se-Kabupaten Pasuruan t...

Article Image
Pemkab Pasuruan dan Baznas Gelar Gebyar 10 Muharram "Bahagia Bersama Anak Yatim"

Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menggel...

Article Image
Optimalkan E-Transaksi, Pemkab Pasuruan Kejar Tata Kelola Keuangan yang Bersih dan Akuntabel

Pemerintah Kabupaten Pasuruan mendorong seluruh jajaran perangkat daerah untuk s...

Article Image
Wabup Gus Shobih Tegaskan ETPD Wajib Dilaksanakan

Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori menegaskan Elektronifikasi Transaksi Pemeri...