Penyelenggara: Dinas Pariwisata Kabupaten Pasuruan
Layanan ini ditujukan untuk kegiatan usaha wajib UKL UPL dan AMDAL.
Waktu Penyelesaian: 45 Hari Kerja.
Biaya / Tarif: Gratis.
Kontak: (0343) 5616453
Formulir: -
Puncak Peringatan Haul ke-45 Al-Maghfurlah Al-'Arif Billah KH. Abdul Hamid bin A...
Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo meraih penghargaan Bakti Koperasi Nayaka Mahambara...
RRI.CO.ID, Pasuruan - Akses jalur pendakian menuju kawasan Gunung Arjuno dan Wel...
Dusun Tawangsari, Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan dari dulu...
Pemerintah Kabupaten Pasuruan berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan kual...