Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Ijin Kepariwisataan

Gambar berita
09 Mei 2017 (11:06)
Kepariwisataan
797x Dilihat
admin


Syarat-syarat Permohonan Ijin Kepariwisataan, Mengisi daftar isian permohonan Ijin Kepariwisataan bermaterai Rp 6.000,- dilampiri :

- Foto copy KTP, KSK, NPWP dan NPWPD Pemohon
- Foto copy bukti kepemilikan tanah tempat usaha (Sertifikat, Akte Jual Beli, Petok D, dll)
- Foto copy IMB dan HO
- Foto copy pendirian Perusahaan dan foto copy Akte Pengesahan dari Menteri Kehakiman (bila berbadan Hukum)
- Denah lokasi

Berita Lainnya

Article Image
Pimpin Upacara Hardiknas. Bupati Rusdi : Kalau Tidak Mau Baca Buku, Siap-Siap Kerja Angkat Batu

Memperingati Hari Pendidikan Nasional, Pemerintah Kabupaten Pasuruan melaksanaka...

Article Image
May Day 2026. Bupati Mas Rusdi Tegaskan Tuntutan Buruh Langsung Disampaikan ke Pemerintah Pusat

Ada yang berbeda dari peringatan May Day alias Hari Buruh Internasional tahun 20...

Article Image
Mas Rusdi Apresiasi BPK dan DPR RI Ajak Kepala Desa Pahami Pengelolaan Dana Desa Secara Transparan dan Akuntabel

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Dewan Perwakilan Rakyat...

Article Image
Efisiensi Penyerapan DBHCHT, Mas Rusdi Minta Alokasi 2026 Harus Banyak Inovasi Sosialisasi

Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Evaluasi Pengelolaan Dana Bagi Has...

Article Image
Kumpulkan Kepala Pasar. Mas Rusdi Tegaskan Aset Daerah yang dikelola Oknum Tak Bertanggung Jawab Harus Ditertibkan

Pasar sebagai cerminan denyut kehidupan ekonomi masyarakat Indonesia, harus dija...