Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Targetkan Retribusi Pasar Daerah Tembus Rp 4,15 Milyar

Gambar berita
05 Maret 2020 (17:43)
Ekonomi
2904x Dilihat
0 Komentar
admin

Tahun ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mentargetkan penerimaan retribusi Pasar Daerah di Kabupaten Pasuruan sebesar Rp 4,15 Milyar. Target tersebut sama dengan realisasi yang dicapai pada tahun 2019 lalu.

Gatot Sutanto, Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Disperindag Kabupaten Pasuruan mengatakan, target retribusi tahun 2019 lalu adalah sebesar Rp 3,96 Milyar. Sedangkan realisasinya melebihi target hingga 101,39%.

Penerimaan tersebut didapatkan dari pembayaran retribusi yang dibayarkan oleh pedagang yang memiliki kios, los maupun bedak di 14 pasar daerah se-Kabupaten Pasuruan, serta ponten sampai retribusi bongkar muat. Sedangkan untuk retribusi pedagang dipengaruhi oleh luas kios termasuk jenis barang dagangan yang dijual.

“Sesuai dengan Perda Nomor 7 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan pasar, seperti kios, lios dan bedak. Dengan cara bulanan dan harian, kalau bulanan pedagang bisa membayar sebulan sekali dengan potongan 10 persen dari total retribusi yang dibayarkan. Ini lebih murah dan efisien,” kata Gatot saat ditemui di kantornya, Kamis (05/03/2020).

Dari 14 Pasar Daerah di Kabupaten Pasuruan, hanya Pasar Pandaan sebagai Pasar Kelas I yang paling banyak menyumbang retribusi. Yakni mencapai lebih dari Rp 1 Milyar. Sedangkan lainnya berasal dari 6 pasar kelas I lainnya, 5 pasar kelas II, dan 2 kelas III.

Hanya saja, dalam beberapa tahun terakhir, tidak semua pasar daerah bisa ditarik retribusi. Sebut saja pada tahun 2018 lalu yakni  Pasar Grati dan Sukorejo, serta Pasar Winongan dan Gondangwetan. Pasar-pasar tersebut direvitalisasi dari dana tugas pembantuan (TP) Kementrian Perdagangan, sehingga dalam kurun waktu 3 bulan selesai hingga berita acara serah terima diserahkan ke Pemda, pemungutan retribusi tak bisa dilakukan.

“Ada revitalisasi dana tugas pembantuan DAK dari Kementrian Perdagangan, 3 bulan sampai berita acara serah terima diberikan kepada Pemda selesai, maka boleh dilakukan pemungutan,” tegasnya. (emil)

 

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Pimpin Apel Siaga Bencana. Mas Rusdi Tegaskan Kebencanaan Urusan Bersama

Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar Apel Siaga Bencana di Halaman Kantor Bu...

Article Image
Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana, Mas Bupati Rusdi: Pencegahan Bencana, Kita Harus Rawat Alam Bersama-sama. Terutama Di Daerah Dataran Tinggi Dengan Reboisasi

Pada saat memimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana pada hari Senin (15/12/2025), Bupa...

Article Image
Selamat, SISTER PERI SI PLUS Raih TOP 45 KOVABLIK Provinsi Jatim 2025

Tahun ini, Pemerintah Kabupaten Pasuruan kembali meraih penghargaan dalam Kompet...

Article Image
Sukseskan MBG, Pemkab Pasuruan Intens Berkoordinasi Lintas Lini dan Gelar Pelatihan Menu Bagi Para Chef MBG

Untuk menyukseskan program Makan Bergizi Gratis (MBG), Pemerintah Kabupaten Pasu...

Article Image
365 Desa/Kelurahan Miliki Pos Bantuan Hukum, Bupati Pasuruan Raih Penghargaan dari Menteri Hukum RI

Menteri Hukum Republik Indonesia (RI), Supratman Andi Agtas memberikan pengharga...