Menteri Hukum Republik Indonesia (RI), Supratman Andi Agtas memberikan penghargaan kepada Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo. Capaian tersebut berkat dukungan terhadap pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh Desa/Kelurahan di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Piagam Penghargaan diberikan kepada Sekretaris Daerah, Yudha Triwidya Sasongko yang hadir mewakili dalam Peresmian Posbankum Desa/Kelurahan dan Pembukaan Pelatihan Peacemaker dan Paralegal Provinsi Jawa Timur. Bertempat di Graha Unesa, Kota Surabaya pada hari Kamis (11/12/2025), kegiatan dihadiri oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Dalam sambutannya, Gubernur Khofifah berharap, Posbankum tidak sakadar menyediakan meja konsultasi hukum saja. Tetapi menjadi manifestasi bahwa hukum tidak boleh berhenti di kota besar atau hanya dapat diakses oleh kalangan tertentu saja.
“Dengan adanya Posbankum, masyarakat kini memiliki ruang untuk bertanya, memahami haknya, menyelesaikan sengketa secara damai, serta mendapatkan pendampingan hukum secara cepat dan tepat,” ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum, Supratman mengapresiasi keberhasilan Jawa Timur yang telah berhasil membentuk 8.494 Posbankum. Berkat capaian tersebut menempatkan Jawa Timur sebagai salah satu dari 29 provinsi yang telah mencapai 100 persen pembentukan Posbankum.
“Pembentukan Posbankum melengkapi peran 91 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum terakreditasi di Jatim dan memperkuat fungsi paralegal Desa. Didukung oleh Kepala Desa dan Lurah yang telah dilatih sebagai Non Litigation Peacemaker. Harapannya, mereka menjadi garda terdepan dalam penyelesaian sengketa secara damai di tingkat lokal,” tandasnya.
Lantas bagaimana di Kabupaten Pasuruan? Hingga akhir Desember 2025, total ada 365 Posbankum yang dibentuk di 365 Desa/Kelurahan. Disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Desa/Lurah, terlebih dahulu dilakukan pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum).
Tujuannya untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu dan menyediakan layanan hukum dasar. Berikut, penyelesaian sengketa secara damai (mediasi) serta peningkatan kesadaran hukum di tingkat akar rumput yang melibatkan paralegal dan tiga pilar Desa. Masing-masing, Kepala Desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Diketahui, Penghargaan Posbankum diberikan Kementerian Hukum kepada daerah atau individu yang berprestasi dalam penyediaan bantuan hukum gratis bagi masyarakat. Penghargaan ini menekankan komitmen memperluas akses keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Tujuannya untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas Posbankum dan memberikan akses keadilan yang lebih dekat dan mudah bagi masyarakat. Berikut, Mendorong pemerintah daerah untuk berkomitmen pada penyediaan bantuan hukum gratis. (Eka Maria)
Komentar