Untuk menurunkan angka kemiskinan ekstrem, Pemerintah Kabupaten Pasuruan kian intens memaksimalkan realisasi beberapa program kegiatan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait. Hal itu mengacu kepada regulasi payung hukum yang telah ditetapkan oleh Kepala Daerah melalui Peraturan Bupati Nomor 102 Tahun 2023 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Dalam aplikasinya, ada beberapa langkah konkrit dalam mereduksi kemiskinan ekstrem selama periode pelaporan dengan memaksimalkan strategi percepatan pengentasannya. Mulai dari mengurangi beban pengeluaran, meningkatkan pendapatan masyarakat, mengurangi kantong-kantong wilayah kemiskinan dan meningkatkan konektivitas antar wilayah. Diantaranya, pengalokasian anggaran oleh Dinas Kesehatan untuk Universal Health Coverage (UHC) yang diperuntukkan khususnya bagi masyarakat miskin dan miskin ekstrem.
Kata Penjabat (Pj.) Bupati Pasuruan, Andriyanto, hal itu dibarengi dengan pelaksanaan program dari Dinas Sosial dengan memasukkan data pensasaran penduduk miskin ekstrem yang belum masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Demikian juga dengan greget dari beberapa Perangkat Daerah terkait. Sebut saja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Dinas Perikanan. Secara terintegrasi melakukan peningkatan kapasitas masyarakat miskin dan miskin ekstrem melalui pelatihan keterampilan. Berikut pemberian bantuan sarana prasarana permodalan.
Disampaikan di hadapan Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri pada hari Jumat (29/12/2023) dalam agenda Evaluasi Kinerja Pj. Bupati Pasuruan, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Jawa Timur tersebut menjelaskan, Pemerintah Daerah melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Dinas Kesehatan juga telah menglokasikan anggaran untuk Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan jambanisasi (Pembangunan Jamban). Khususnya bagi masyarakat miskin dan miskin ekstrem.
"Pemkab Pasuruan melalui Dinas Bina Marga dan Bina Konstuksi telah membangun konektivitas antar wilayah. Seperti pembangunan dan peningkatan sarana transportasi serta pembangunan infrastruktur jalan di wilayah kantong kemiskinan. Begitu juga dengan Dinas Perhubungan yang menyediakan angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antar kota. Khususnya bagi warga miskin dan miskin ekstrem," jelasnya didampingi oleh Sekretaris Daerah Yudha Triwidya Sasongko dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), Bakti Jati Permana.
Tidak berhenti di situ saja. Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Pendidikan telah memberikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk siswa tidak mampu. Dari keseluruhan program terintegrasi oleh masing-masing Perangkat Daerah tersebut dilakukan monitoring evaluasi secara berkelanjutan melalui aplikasi KEMISAN MESRA (Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Menuju Masyarakat Sejahtera).
Lalu bagaimana hasilnya? Dari pengoptimalan beberapa program sinergitas lintas Perangkat Daerah tersebut, angka kemiskinan ekstrem pada Tribulan IV berada pada angka 27.398. Atau turun sebesar 1.275 dari angka pada Tribulan I Tahun 2023 sebesar 28.673. Berkat hal itu juga, Pemerintah Kabupaten Pasuruan berhasil mendapatkan apresiasi memperoleh Insentif Fiskal Tahun 2023 dengan kategori Upaya Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2023 yang diberikan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia. (Eka Maria)
Komentar