Jajaran Resnarkoba Polres Pasuruan Kota menangkap DM (35), warga Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan yang kedapatan menjual Pil Kucing kepada para pengamen di jalanan.
Pria yang berprofesi sebagai Juru Parkir itu ditangkap pada Jumat (04/09/2020) sore. Tepatnya saat melakukan aksinya di salah satu rumah di wilayah Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Panggungrejo.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman mengatakan, tersangka diduga sebagai Bandar, lantaran dari aksinya, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 5 ribu butir obat keras sediaan farmasi jenis trihexyphenidyl (pil kucing).
“Ada 5 ribu butir pil yang kami amankan dari tersangka warga Kota Pasuruan ini,” kata Arman, saat menggelar Jumpa Pers di Joglo Parama Satwika, Senin (07/09/2020) siang.
Seperti diketahui, pil kucing termasuk salah satu obat keras yang sangat berbahaya bagi kesehatan. Lantaran bisa menyebabkan halusinasi, jantung berdetak kencang dan dampak negative lain bagi orang yang mengkonsuminya. Menurut Arman, selama beraksi, tersangka menjual pil tersebut kepada para pengamen, dengan alasan murah dan ingin mendapatkan uang secara cepat.
“Satu plastik dijual dengan harga Rp 700 ribu, dan tersangka bisa menjual ecer dengan harga sangat murah kepada para pengamen di jalanan. Ini yang harus kita tangkap semua, karena bisa membahayakan semua orang,” tegasnya.
Lebih lanjut Arman menegaskan bahwa tersangka merupakan residivis atas kasus yang sama dan baru bebas kurungan pada tahun 2019 lalu. Lantaran kembali mengulangi perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 196 UU/36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
“Tersangka tidak kapok menjual obat berbahaya ini, karena tergiur dengan keuntungan yang langsung didapatkannya dari menjual pil kucing. Baik ecer maupun per plastic,” tegasnya.
Sementara itu, kepada Suara Pasuruan, tersangka mengaku sudah setahun menjual pil kucing kepada pengamen, karena efek dari obat tersebut yang bisa membuat suara menjadi merdu.
“Suaranya jadi enak dan merdu, dan banyak yang ketagihan,” akunya.
Di sisi lain, Polres Pasuruan Kota tak hanya menangkap 1 bandar pil kucing, akan tetapi juga telah mengamankan sebanyak 13 orang pengecer atau pengedar narkotika. Mereka ditangkap dalam Operasi Tumpas Narkoba yang digelar selama 12 hari. Yakni mulai tanggal 24 Agustus sampai 4 September 2020.
Untuk ketiga belas orang tersangka, polisi mengenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Kata Arman, pihaknya sengaja melakukan pengungkapan yang berfokus pada pengecer, dengan tujuan untuk memutus rantai penjualan barang terlarang ini.
“Bukan berarti pengguna tidak menjadi target kita. Akan tetapi kita focus kan pada pengedar, supaya rantai penjualan cepat putus,” tutupnya. (emil
7824 x Dilihat
780 Disukai
810 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar