Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Merajalela, Polres Pasuruan Tangkap 4 Begal dan 1 Penadah

Gambar berita
16 April 2018 (12:04)
Umum
4130x Dilihat
0 Komentar
admin

Kawanan Begal kembali merajalela di Kabupaten Pasuruan.

Sebagai buktinya, Tim Sakera Reskrim Polres Pasuruan berhasil pada Sabtu (14/04/2018) siang berhasil membekuk 4 orang begal dan 1 penadah yang terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan(curat) di sekitaran Pasrepan dan Kecamatan Tutur.

Kelima pelaku yang sama-sama warga Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan tersebut yakni W bin S (26), S bin S (17), AJ bin S (19), S bin J (21) dan M bin S (25).

Menurut Kapolres Pasuruan, AKBP Raydian Kokrosono, keempat pelaku adalah para residivis yang beberapa kali melakukan aksinya di wilayah Pasrepan, Puspo, Tutur dan Nongkojajar. Modus yang pelaku lakukan adalah dengan mengincar korban, kemudian menghentikan kendaraan korban secara paksa dan serta merta mengancam dengan senjata tajam.

“Para pelaku membawa celurit dan pedang untuk menakut-nakuti korban. Begitu korban turun dari kendaraannya, pelaku langsung membawa kabur kendaraan itu dan meninggalkan korban begitu saja,” kata Raydian dalan jumpa pers di Mapolres Pasuruan, Senin (16/04/2018).

Ditambahkannya, selama beraksi, para pelaku sengaja mengincar perempuan sebagai target sasaran, lantaran dipastikan tidak melakukan perlawanan. Dua perempuan tersebut merupakan warga Kecamatan Pasrepan dan Kecamatan Tutur yang tengah dalam perjalanan pulang dengan mengendarai motor matic.

“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan 2 unit sepeda motor merk Vixion, 2 unit motor matic merk Vario dan 2 unit motor matic beat tanpa plat, 3 handphone milik korban dan 2 unit pedang dan clurit. Kebanyakan memang targetnya motor matic atau motor besar yang gampang dijual,” ungkap Raydian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Pimpin Apel Siaga Bencana. Mas Rusdi Tegaskan Kebencanaan Urusan Bersama

Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar Apel Siaga Bencana di Halaman Kantor Bu...

Article Image
Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana, Mas Bupati Rusdi: Pencegahan Bencana, Kita Harus Rawat Alam Bersama-sama. Terutama Di Daerah Dataran Tinggi Dengan Reboisasi

Pada saat memimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana pada hari Senin (15/12/2025), Bupa...

Article Image
Selamat, SISTER PERI SI PLUS Raih TOP 45 KOVABLIK Provinsi Jatim 2025

Tahun ini, Pemerintah Kabupaten Pasuruan kembali meraih penghargaan dalam Kompet...

Article Image
Sukseskan MBG, Pemkab Pasuruan Intens Berkoordinasi Lintas Lini dan Gelar Pelatihan Menu Bagi Para Chef MBG

Untuk menyukseskan program Makan Bergizi Gratis (MBG), Pemerintah Kabupaten Pasu...

Article Image
365 Desa/Kelurahan Miliki Pos Bantuan Hukum, Bupati Pasuruan Raih Penghargaan dari Menteri Hukum RI

Menteri Hukum Republik Indonesia (RI), Supratman Andi Agtas memberikan pengharga...