Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Warga Pasuruan Patut Bangga, Sampah Bakal Diubah Jadi Listrik 10 Megawatt

Gambar berita
22 Juli 2026 (19:21)
Lingkungan
46x Dilihat
0 Komentar
Iguh Pambudi

Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyatakan siap penuh mengikuti Program Tata Kelola Lingkungan dan Sosial (PTLS) Sektor Persampahan, program yang akan mengubah sampah menjadi energi listrik atau dikenal dengan istilah Waste to Energy.

Kesiapan ini disampaikan langsung oleh Bupati Pasuruan, HM Rusdi Sutejo, dalam Rapat Verifikasi Penetapan Calon Lokasi Tahap 2 Program PTLS yang digelar di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (22/7). Rapat ini dipimpin oleh Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud, dan dihadiri jajaran direktur Kemendagri beserta tim investor dari PT Nusantara Hijau Lestari (PT NHL).

Dalam pemaparannya, Mas Rusdi menyebut bahwa Kabupaten Pasuruan menghasilkan sampah hingga 824 ton per hari. Untuk mendukung program pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) ini, Pemkab Pasuruan telah menyiapkan strategi agar suplai sampah ke fasilitas pengolahan bisa berjalan lancar.

"Program ini adalah jawaban yang kami tunggu-tunggu. Kami berkomitmen penuh mengalokasikan lahan, mematangkan kelembagaan BLUD, serta menggerakkan seluruh sektor industri dan elemen masyarakat agar penanganan sampah di Kabupaten Pasuruan benar-benar tuntas hingga tidak ada lagi yang menumpuk di sungai maupun lingkungan warga," tegas Mas Rusdi.

Strategi tersebut mencakup optimalisasi pengumpulan sampah dari masyarakat, kerja sama dengan 500 pondok pesantren di Kabupaten Pasuruan, hingga aturan tegas bagi kalangan industri. Mas Rusdi menjelaskan bahwa sebanyak 1.055 pabrik berskala menengah dan besar di wilayah Kabupaten Pasuruan akan diwajibkan mengirim sampahnya langsung ke fasilitas PLTSa. Dari sektor industri saja, tambahan suplai sampah diperkirakan mencapai 527 ton per hari.

Kehadiran fasilitas PLTSa ini diharapkan membawa dampak besar bagi kehidupan warga Kabupaten Pasuruan. Lingkungan permukiman akan jauh lebih bersih karena sampah yang selama ini mencemari sungai, lahan kosong, dan membebani TPS 3R akan terserap habis oleh pabrik pengolahan. Warga pun bisa menikmati lingkungan yang lebih sehat dan bebas bau tak sedap.

Pembangunan dan pengoperasian pabrik pengolahan sampah berskala besar ini juga dipastikan membuka lapangan kerja baru, sehingga memberi peluang ekonomi bagi masyarakat sekitar. Selain itu, sisa hasil pembakaran sampah berupa fly ash dan bottom ash tidak akan dibuang begitu saja, melainkan bisa diolah kembali oleh masyarakat maupun BUMDes menjadi material konstruksi yang bernilai jual, seperti batako atau paving block.

Yang tidak kalah penting, pabrik ini ditargetkan mampu menghasilkan energi listrik sebesar 10 megawatt. Listrik ramah lingkungan ini akan disalurkan ke gardu induk PLN, sehingga turut memperkuat keandalan pasokan listrik bagi rumah tangga dan industri di Pasuruan.

Sementara itu dari sisi pemerintahan, Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah Kemendagri, Iwan Kurniawan, menjelaskan bahwa skema kerja sama proyek ini sangat menguntungkan daerah.

Berbeda dari pengelolaan TPA konvensional yang selama ini menguras APBD, dalam program ini Pemkab Pasuruan sama sekali tidak dibebani biaya pengolahan sampah oleh pihak pengelola, atau yang dikenal dengan istilah zero tipping fee. Anggaran yang biasanya dipakai untuk bahan bakar dan operasional TPA pun bisa dialihkan untuk program kesejahteraan rakyat lainnya.

Proyek ini juga menggunakan skema Build, Operate, Transfer (BOT) selama 20 tahun. Artinya, setelah masa itu berakhir, seluruh aset pabrik pembangkit listrik yang nilainya mencapai triliunan rupiah akan sepenuhnya diserahkan menjadi milik Pemkab Pasuruan.

Program ini sekaligus menjadi solusi atas ancaman sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang mewajibkan penutupan TPA dengan sistem open dumping paling lambat akhir 2026. Tak hanya itu, kehadiran PT NHL sebagai pengelola juga diwajibkan menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang bisa dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur desa dan fasilitas umum.

Dengan lahan seluas 5 hektare yang telah disiapkan dan proses transisi menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang ditargetkan rampung bulan ini, Mas Rusdi optimis Kabupaten Pasuruan dapat segera mewujudkan pembangunan PLTSa secara penuh. Langkah ini diharapkan menjadikan Kabupaten Pasuruan sebagai contoh nasional dalam transisi energi hijau dan pengelolaan lingkungan yang terpadu. (iguh)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Warga Pasuruan Patut Bangga, Sampah Bakal Diubah Jadi Listrik 10 Megawatt

Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyatakan siap penuh mengikuti Program Tata Kelol...

Article Image
Gus Shobih Lantik Pengurus BAZNAS Kab. Pasuruan 2026–2031, Dorong Pengurus Lahirkan Program-Program yang Berdampak

Wakil Bupati Pasuruan resmi mengukuhkan kepengurusan Badan Amil Zakat Nasional (...

Article Image
Kabupaten Pasuruan Dikunjungi Ratusan Mahasiswa 42 Negara

Ratusan mahasiswa SI, S2 dan S3 dari 42 negara di dunia berkunjung ke Kabupaten...

Article Image
Gus Shobih Lantik Pimpinan Baznas Kabupaten Pasuruan Periode 2026-2031

Untuk kedua kalinya, Abdullah Nasih Nasor terpilih kembali menjadi Ketua Badan A...

Article Image
Januari-Juli 75 Kasus Kebakaran. Damkar Kabupaten Pasuruan Imbau Warga Jangan Bakar Sampah Sembarangan

Terhitung Januari-Juli 2026, tercatat ada 75 kejadian kebakaran di Kabupaten Pas...