Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Wajib Pajak di Kabupaten Pasuruan Dihimbau Lunasi PBB P2

Gambar berita
13 November 2023 (09:17)
Pelayanan Publik
21510x Dilihat
0 Komentar
Emil Akbar

Meski jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) pada tanggal 30 September 2023 telah lewat, namun Jumlah desa di Kabupaten Pasuruan yang belum lunas masih banyak. 

Dari data BPKPD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah) Kabupaten Pasuruan, jumlah desa lunas pembayaran PBB P2 tahun ini masih 54 desa.

Padahal total ada 341 desa dan 24 kelurahan di Kabupaten Pasuruan. Itu artinya masih banyak desa di Kabupaten Pasuruan yang belum melunasi kewajibannya pada negara.

Kabid Pengendalian, Penagihan, dan Pengembangan Pendapatan Daerah BPKPD Kabupaten Pasuruan, Agung Wara Laksana mengatakan, di dalam 54 desa tersebut, seluruh desa di Kecamatan Winongan telah lunas sebelum jatuh tempo.

Oleh karenanya, Kecamatan Winongan dianggap berhasil mendorong seluruh kepala desa agar warganya membayar pajak tepat waktu.

"Kemarin ketika gebyar sadar pajak daerah, kami memberikan penghargaan dan hadiah untuk Kecamatan Winongan. Dan semoga bisa diikuti kecamatan lainnya," kata Agung saat ditemui di ruangannya, Senin (13/11/2023).

Masih banyaknya desa belum lunas PBB P2 disebabkan oleh beberapa faktor. Menurut Agung, faktor utamanya tak lain karena tingkat perekonomian warga. Terlebih dampak pasca Pandemi Covid-19 yang cukup lama. 

Selain itu, kurangnya pemahaman wajib pajak terkait Peraturan Perundang-Undangan, masalah jarak tempat pembayaran yang jauh dari tempat tinggal, dan faktor lainnya.

"Karena wilayah Kabupaten Pasuruan yang sangat luas. Sehingga WP yang rumahnya di pelosok harus menempuh jarak jauh apabila ingin ke Kantor Pelayanan Pajak Daerah atau kecamatan dan tempat pembayaran pajak lainnya," terangnya. 

Dengan fakta tersebut, BPKPD pantang menyerah. Kata Agung, pihaknya terus sosialisasi, edukasi dan pendampingan wajib pajak. 

Selain itu, loket-loket pembayaran juga diperbanyak dengan metode pembayaran non tunai melalui platform digital, operasi sisir dan lainnya.

"Kami juga monitoring dan pengawasan WP secara manual dan elektronik yang dilanjutkan dengan pemeriksaan pajak daerah. Dan yang pasti pelayanan mudah, cepat dan efisien, selalu kami terapkan," tutupnya. (emil)



Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Pemkab Pasuruan dan TNI AL Sepakat Bentuk Tim Ad Hoc Percepat Penyelesaian Sengketa Lahan di Lekok dan Nguling

Pemerintah bersama TNI AL sepakat membentuk Tim Ad Hoc untuk mempercepat penyele...

Article Image
Berangkatkan Peserta Bromo KOM 2026. Wabup Gus Shobih : Ajak Semua Keluarga Anda Berlibur dan Berwisata di Kabupaten Pasuruan

Bromo KOM 2026 resmi dimulai. Ajang pertemuan para pesepeda rekreasional, pengho...

Article Image
Bupati Pasuruan Hadiri Apresiasi Pemda Berprestasi Regional Jawa-Bali

Bupati Pasuruan Hadiri Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi Tahun 2026 Region...

Article Image
33 Desa di Kabupaten Pasuruan Telah Ditetapkan Sebagai Desa Tangguh Bencana

Sebanyak 33 desa di Kabupaten Pasuruan kini telah ditetapkan sebagai Desa Tanggu...

Article Image
Ikuti Rapat Dengar DPR RI. Bupati Mas Rusdi Tegaskan Terus Perjuangkan Kepastian Hukum Warga Lekok Sampai Tuntas

Persoalan sengketa lahan antara masyarakat dan TNI Angkatan Laut (TNI AL) di sal...