Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Wabup Mujib Imron Tegaskan Isbat Nikah Penting Supaya Dapat Perlindungan Hukum

Gambar berita
11 Agustus 2022 (17:08)
Pelayanan Publik
2257x Dilihat
0 Komentar
admin

Wakil Bupati Pasuruan, KH Abdul Mujib Imron (Gus Mujib) menegaskan pentingnya Isbat nikah sebagai upaya perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana Amanat UUD 1945.

Penegasan tersebut disampaikan Gus Mujib saat memberikan sambutan dalam acara Sidang Luar Gedung yang digagas Pengadilan Agama Kabupaten Pasuruan di Desa Klakah, Kecamatan Pasrepan, Kamis (11/08/2022) siang.

Menurutnya, hingga kini masih banyak pasangan rumah tangga di Kabupaten Pasuruan yang tak mempunyai buku/akta nikah lantaran pernikahannya siri. Terutama di wilayah pedesaan atau lokasi yang jauh dari perkotaan.

Jikalau itu terus dilakukan, maka banyak kesulitan yang akan dialami. Mulai dari kepengurusan kartu keluarga, akta kelahiran, KTP hingga dokumen kependudukan penting lainnya.

"Buktinya adalah hari ini, banyak pasangan yang kita isbat pernikahannya supaya mereka punya dokumen pernikahan secara resmi. Inilah pentingnya isbat nikah," katanya.

Total ada 116 pasangan yang mengikuti isbat nikah di Balai Desa Klakah. Dari pantauan di lapangan, ketika isbat nikah selesai digelar, mereka mendapatkan surat pernyataan telah mengikuti isbat nikah.

Kata Gus Mujib, dalam waktu yang tak lama, data kependudukan mereka akan tercatat resmi di negara. Sehingga anak cucu dan keturunan mereka juga mendapatkan pengakuan sah sebagai bagian dari penduduk NKRI.

"Kalau sudah tercatat, maka banyaknya program pemerintah bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," singkatnya.

Tak selesai sampai di situ, Gus Mujib juga menyampaikan bahwa banyak upaya yang diberikan oleh pemerintah seperti adanya program sekolah gratis, kesehatan gratis dll. Akan tetapi, semua program tersebut tidak akan ada manfaatnya jika belum mempunyai buku nikah yang diterbitkan oleh pengadilan agama.

“Maka dari itu dengan kegiatan ini yang mempunyai arti penting. Utamanya karena negara hadir unruk memberikan kepastian identitas hukum kepada masyarakat atas penikahannya,” jelas orang nomor dua di Kabupaten Pasuruan ini.

Di akhir sambutannya, Gus Mujib meminta kepada seluruh kecamatan agar melakukan pendataan terhadap warganya dalam hal pencatatan pernikahan.

"Kita akan meminta pak camat berkoordinasi dengan seluruh kepala desa untuk bisa mendata warganya yang sudah menikah secara agama tetapi belum tercatat secara resmi. Kita akan tindak lanjuti supaya semuanya nanti mendapatkan indentitas kependudukan yang resmi dan kemudian nanti tidak terjadi masalah kemudian hari dan tentunya adalah yang paling utama adalah kita berusaha untuk menghindari fitnah," ucapnya. (emil)

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Stok Beras di Kabupaten Pasuruan Aman Hingga Pertengahan 2026

Stok beras di Kabupaten Pasuruan aman sampai pertengahan tahun 2026 mendatang.St...

Article Image
Harga Bawang dan Telur di Sejumlah Pasar Tradisional, Merangkak Naik

Menjelang Natal dan tahun baru 2026, harga sejumlah bahan pokok di pasar-pasar t...

Article Image
Nataru, Satgas Pangan Pasuruan Sidak Pasar Tradisional Hingga Mini Market

Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kabupaten Pasuruan menggelar inspeksi mendadak (sid...

Article Image
14 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan. Jalan Sumbersuko - Wonosunyo Mulus Lagi

Setelah lebih dari 14 tahun belum tersentuh perbaikan, jalan menuju Desa Wonosun...

Article Image
BUNDA PAUD Kabupaten Pasuruan, Merita Rusdi Sutejo Keliling Serahkan Bantuan APE

Sejumlah PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) di Kabupaten Pasuruan menerima bantuan...