Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Nataru, Satgas Pangan Pasuruan Sidak Pasar Tradisional Hingga Mini Market

Gambar berita
18 Desember 2025 (16:09)
Pemerintahan
602x Dilihat
0 Komentar
Emil Akbar

Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kabupaten Pasuruan menggelar inspeksi mendadak (sidak) sejumlah pasar tradisional maupun pasar ritel di wilayah Kabupaten Pasuruan, Kamis (18/12/2025).

Pantauan di lokasi, sidak dipimpin Kanit Ekonomi Polres Pasuruan, Ipda Eko Hadi Saputro bersama Disperindag Kabupaten Pasuruan. 

Selain menyasar pasar modern, Satgas Pangan juga memantau pasar tradisional di Kecamatan Pandaan dan Sukorejo. 

Fokus utama pemantauan adalah ketersediaan stok serta stabilitas harga bahan pokok penting (bapokting), khususnya beras.

Menurut Eko, tujuan digelarnya sidak tak lain untuk memperketat pengawasan peredaran komoditas pangan dan barang konsumsi menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. 

Langkah ini diambil guna menjamin keamanan konsumsi masyarakat serta menjaga stabilitas harga bahan pokok di pasaran.

"Kami ingin memastikan bahwa semua komoditas yang dijual aman, stok mencukupi dan harga stabil," katanya.

Dijelaskan Eko, Satgas Pangan berkomitmen untuk terus melakukan monitoring secara berkelanjutan hingga situasi harga dan pasokan pangan benar-benar stabil di seluruh wilayah Kabupaten Pasuruan.

"Masyarakat harus lebih waspada menjelang Nataru. Meski dalam sidak kali ini kami tidak menemukan barang kedaluwarsa atau rusak, ketelitian dalam mengecek kemasan dan tanggal kedaluwarsa sangat diperlukan," ujar Ipda Eko.

Berdasarkan pantauan di lapangan, harga beras di Kabupaten Pasuruan terpantau masih sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). 

Beras medium ditemukan dengan harga Rp13.500/kg, beras SPHP Bulog dengan harga Rp12.500/kg dan beras premium dengan harga Rp14.900/kg.

Kata Eko, Pemerintah tidak akan menoleransi adanya praktik spekulasi harga yang merugikan konsumen. Pihaknya akan mengambil tindakan represif bagi pedagang atau distributor yang terbukti melanggar ketentuan.

"Jika ditemukan penjualan di atas HET, kami akan memberikan teguran keras. Namun, jika tetap membandel, kami tidak segan untuk melakukan pencabutan izin usaha," tutupnya. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Gus Shobih Lantik 11 Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemkab Pasuruan

Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori melantik sebanyak 11 orang pejabat administ...

Article Image
DWP Kabupaten Pasuruan dan Finna Food Gelar Lomba Memasak Berbahan Dasar Udang

Puluhan Tim dari Dharma Wanita Persatuan (DWP) dari seluruh OPD maupun Kecamatan...

Article Image
Mas Rusdi Resmikan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan

Warga Kota dan Kabupaten Pasuruan kini tak perlu repot-repot ke luar daerah untu...

Article Image
Kebun Raya Purwodadi Miliki Koleksi Tanaman Biji-Bijian Terlengkap se-Indonesia

Bersantai sambil menikmati sejuknya udara dari pepohonan yang rimbun plus mend...

Article Image
Petani Alpukat Purwodadi Mulai Panen "Apit"

Berwisata menjadi salah satu aktifitas yang selain menyenangkan, juga menambah b...