Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Targetkan Retribusi Pasar Daerah Tembus Rp 4,15 Milyar

Gambar berita
05 Maret 2020 (17:43)
Ekonomi
3013x Dilihat
0 Komentar
admin

Tahun ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mentargetkan penerimaan retribusi Pasar Daerah di Kabupaten Pasuruan sebesar Rp 4,15 Milyar. Target tersebut sama dengan realisasi yang dicapai pada tahun 2019 lalu.

Gatot Sutanto, Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Disperindag Kabupaten Pasuruan mengatakan, target retribusi tahun 2019 lalu adalah sebesar Rp 3,96 Milyar. Sedangkan realisasinya melebihi target hingga 101,39%.

Penerimaan tersebut didapatkan dari pembayaran retribusi yang dibayarkan oleh pedagang yang memiliki kios, los maupun bedak di 14 pasar daerah se-Kabupaten Pasuruan, serta ponten sampai retribusi bongkar muat. Sedangkan untuk retribusi pedagang dipengaruhi oleh luas kios termasuk jenis barang dagangan yang dijual.

“Sesuai dengan Perda Nomor 7 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan pasar, seperti kios, lios dan bedak. Dengan cara bulanan dan harian, kalau bulanan pedagang bisa membayar sebulan sekali dengan potongan 10 persen dari total retribusi yang dibayarkan. Ini lebih murah dan efisien,” kata Gatot saat ditemui di kantornya, Kamis (05/03/2020).

Dari 14 Pasar Daerah di Kabupaten Pasuruan, hanya Pasar Pandaan sebagai Pasar Kelas I yang paling banyak menyumbang retribusi. Yakni mencapai lebih dari Rp 1 Milyar. Sedangkan lainnya berasal dari 6 pasar kelas I lainnya, 5 pasar kelas II, dan 2 kelas III.

Hanya saja, dalam beberapa tahun terakhir, tidak semua pasar daerah bisa ditarik retribusi. Sebut saja pada tahun 2018 lalu yakni  Pasar Grati dan Sukorejo, serta Pasar Winongan dan Gondangwetan. Pasar-pasar tersebut direvitalisasi dari dana tugas pembantuan (TP) Kementrian Perdagangan, sehingga dalam kurun waktu 3 bulan selesai hingga berita acara serah terima diserahkan ke Pemda, pemungutan retribusi tak bisa dilakukan.

“Ada revitalisasi dana tugas pembantuan DAK dari Kementrian Perdagangan, 3 bulan sampai berita acara serah terima diberikan kepada Pemda selesai, maka boleh dilakukan pemungutan,” tegasnya. (emil)

 

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Mas Rusdi Hadiri Halal Bihalal PD Muhammadiyah Kabupaten Pasuruan

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo menghadiri Halal Bihalal Keluarga Besar PD Muhamma...

Article Image
33 Truk Operasional Koperasi Merah Putih Mulai Disalurkan ke Desa/Kelurahan

Fasilitas hingga sarana dan prasarana yang ada di dalam Koperasi Desa/Kelurahan...

Article Image
Terima LKPJ Bupati Pasuruan 2025, Wabup Shobih: Rekomendasi Akan Tentukan Arah Kebijakan Strategis

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Paripur...

Article Image
Pondok Pesantren Ngalah. Konsisten Pertahankan Nilai-Nilai Multikulturalisme Bangsa

Kita ketahui bersama, Indonesia adalah negeri yang dikenal akan keberagaman suku...

Article Image
Ribuan Durian Meriahkan Selamatan Desa Kronto, Lumbang

Meski tak sebanyak tahun lalu, pesona buah durian di Desa Kronto, Kecamatan Lumb...