Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Satpol PP Kabupaten Pasuruan Turunkan Banner, Baliho, Reklame Liar dan Tak Berijin

Gambar berita
23 Agustus 2023 (10:14)
Pelayanan Publik
2676x Dilihat
0 Komentar
Emil Akbar

Meski sudah sering dibersihkan, namun reklame, banner hingga baliho-baliho liar masih banyak bertebaran di Bangil. 

Oleh karenanya, Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Satpol PP kembali membersihkannya.

Seperti yang terlihat di sekitaran simpang empat Gudang Garam yang ada di wilayah Kelurahan Gempeng, Kecamatan Bangil, selasa (22/08/2023) pagi. Beberapa petugas membersihkan banner, reklame dan baliho yang terpasang di pohon dan tiang PJU.

Satu per satu baliho dilepas untuk kemudian diamankan di Mako Satpol PP. 

Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan Nurul Huda menguraikan, penertiban baliho tersebut merupakan bagian dari penegakan Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Izin Pemasangan Reklame di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Sesuai aturan, baliho tidak boleh dipasang di atas trotoar, tiang PJU, tiang telepon, bahkan sampai menempel/menancap pada pohon serta berpotensi mengganggu rambu lalu lintas. 

Namun kenyataannya, masih banyak baliho liar yang ditancapkan di batang pohon dan tempat-tempat yang dilarang oleh aturan. 

"Ya mau gimana lagi, karena fakta di lapangan, kami masih menemukan banyak pelanggaran. Ada yang dipasang di pohon hingga fasilitas umum," katanya.

Dasar itulah, akhirnya petugas mengambil tindakan. Sejumlah baliho tak tertib aturan itu pun dipreteli. Jumlahnya mencapai ratusan. Rata-rata, baliho yang ditertibkan itu merupakan baliho bisnis atau penjualan.

"Kami tertibkan. Selanjutnya kami amankan ke Mako Pol PP Kabupaten Pasuruan di Raci," sampainya

Lebih lanjut Huda menegaskan bahwa ada beberapa kriteria baliho, banner dan baliho yang akhirnya dibersihkan di sejumlah titik tersebut. Diantaranya karena tidak berijin maupun sudah habis masa ijinnya, serta salah penempatan. 

Untuk itu, ia menghimbau agar masyarakat bisa memahami aturan yang telah ditegakkan. 

"Untuk penempatan pemasangan harus ijin, sehingga tidak terjadi salah penempatan atau mengganggu fasilitas umum. Harapannya, agar jalan-jalan atau fasilitas umum tidak terlihat kumuh dan mengganggu keindahan tata kota," harapnya. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Pemkab Pasuruan bersama TNI, POLRI, BPBD Jatim dan BNBP Terus Bahu Membahu Padamkan Kebakaran di Bromo

Sejak hari ketujuh sampai hari kesepuluh, tepatnya Selasa (11/8/2026), Kebakaran...

Article Image
Ketua TP PKK Kabupaten Pasuruan, Merita Rusdi Sutejo Launching Kampung MANDIRI

Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Pasuruan, Merita Rusdi Sutejo melaunching Kamp...

Article Image
Pemkab Pasuruan Bangun Klinik Kesehatan di Pondok Pesantren

Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui salah satu program prioritas Bupati Pasuru...

Article Image
Puluhan Tahun, Kampung Pia di Kejapanan Gempol Tetap Jadi Sentranya Pia di Pasuruan Raya

Hingga saat ini, bisnis pembuatan kue pia di Kampung Pia Dusun Warurejo, Desa Ke...

Article Image
Pemkab Pasuruan dan DPRD Sepakati KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 serta Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026

Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama DPRD Kabupaten Pasuruan menyepakati Kebija...