Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Ramadhan, Jam Kerja ASN Hanya 32,5 Jam Seminggu

Gambar berita
07 Mei 2019 (15:45)
Pemerintahan
3698x Dilihat
0 Komentar
admin

Memasuki bulan Ramadan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan telah melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pasuruan.

Kalau sebelum-sebelumnya, jam kerja selama seminggu mencapai 37,5 jam. Akan tetapi, saat Ramadhan dipangkas menjadi 32,5 jam.

Agus Sutiadji, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasuruan mengatakan, untuk jam kerja ASN di Kabupaten Pasuruan mengikuti aturan yang ada dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Nomer 394 Tahun 2019 tentang Penetapan Jam kerja pada Bulan Ramadan 1440 H.

“Pengaturan jam kerjasanya sama seperti tahun-tahun bulan Ramadan sebelumnya. Untuk jam masuk mundur setengah jam dan pulang juga maju setengah jam,” kata Agus saat ditemui di ruangannya, Selasa (07/05/2019).

Dijelaskannya, untuk mundur dan majunya jam pulang sebenarnya sama dengan biasanya, lantaran jam istirahat ASN memang tidak ada. Sehingga 1 jam yang biasanya digunakan untuk istirahat siang memangkas jam masuk dan jam pulang sehingga terpotong 1 jam. Untuk jam masuk memang lebih lambat 30 menit. Jika biasanya ASN sudah masuk pukul 07.00 pagi, maka saat Ramadan ASN wajib sudah hadir pukul 07.30. Sedangkan untuk jam pulang juga lebih awal 30 menit menjadi 14.30.

“Selama bulan Ramadan memang tidak ada jam istirahat, hanya saat Jumat saja ada jam istirahat pukul 11.00 – 12.00,” jelasnya.

Lebih lanjut Agus menegaskan bahwa kendati bulan Ramadan, ASN tetap dihimbau tetap memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Termasuk tidak ada toleransi bagi ASN yang terlambat atau tidak disipilin, sanksi teguran juga akan diberikan sampai pemotongan tunjangan jika kedapatan sering terlambat atau tidak masuk kerja.

“Himbauannya karena suasana bulan Ramadan memang berbeda dengan bulan lainnya, namun untuk ASN tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan tidak berkurang,” himbaunya.

Sementara itu, dimulainya pemangkasan jam kerja ini adalah sejak hari senin (06/05/2019) alias 1 Ramadhan 1440 H. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Pemkab Pasuruan dan TNI AL Sepakat Bentuk Tim Ad Hoc Percepat Penyelesaian Sengketa Lahan di Lekok dan Nguling

Pemerintah bersama TNI AL sepakat membentuk Tim Ad Hoc untuk mempercepat penyele...

Article Image
Berangkatkan Peserta Bromo KOM 2026. Wabup Gus Shobih : Ajak Semua Keluarga Anda Berlibur dan Berwisata di Kabupaten Pasuruan

Bromo KOM 2026 resmi dimulai. Ajang pertemuan para pesepeda rekreasional, pengho...

Article Image
Bupati Pasuruan Hadiri Apresiasi Pemda Berprestasi Regional Jawa-Bali

Bupati Pasuruan Hadiri Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi Tahun 2026 Region...

Article Image
33 Desa di Kabupaten Pasuruan Telah Ditetapkan Sebagai Desa Tangguh Bencana

Sebanyak 33 desa di Kabupaten Pasuruan kini telah ditetapkan sebagai Desa Tanggu...

Article Image
Ikuti Rapat Dengar DPR RI. Bupati Mas Rusdi Tegaskan Terus Perjuangkan Kepastian Hukum Warga Lekok Sampai Tuntas

Persoalan sengketa lahan antara masyarakat dan TNI Angkatan Laut (TNI AL) di sal...