Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Ramadhan 1445 H, Pemkab Pasuruan Atur Jam Kerja ASN

Gambar berita
12 Maret 2024 (08:25)
Pemerintahan
2787x Dilihat
0 Komentar
Emil Akbar

Selama Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriyah, jam kerja ASN (aparatur sipil negara) Pemerintah Kabupaten Pasuruan telah diatur.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko menjelaskan, pengaturan jam kerja ASN merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Bagi unit kerja yang melaksanakan lima hari kerja, jam kerja ASN pada hari senin-jumat dimulai pukul 07.30 WIB sampai pukul 14.30. Sedangkan pada hari jumat, jam kerja dimulai pukul 07.30 hingga pukul 12.00 WIB.

Akan tetapi untuk ASN yang bekerja enam hari, jam kerja pada hari senin -kamis dimulai pada pukul 07.30-13.30 WIB. Sementara pada hari jumat, jam kerja dimulai pukul 07.30-11.30 WIB, dan hari sabtu dimulai pukul 07.30-12.00 WIB.

Aturan jam kerja yang telah ditentukan mulai diberlakukan sejak hari Rabu (13/3/2024) sampai hari terakhir bekerja sebelum libur Lebaran 1445 H.

“Jam kerja ASN di Bulan Ramadhan 1445 Hmulai diberlakukan sejak tanggal 13 maret sampai selesai menjelang Hari Raya Idul Fitri,” kata Yudha di sela-sela kesibukannya, Selasa (13/3/2024).

Apabila dikalkulasikan, maka jumlah jam kerja ASN yang diberlakukan sebanyak 32,5 jam dalam satu minggu.

Kata Yudha, untuk menghormati bulan Ramadhan, seluruh pegawai laki-laki yang beragama islam diminta untuk menggunakan songkok, dan untuk karyawati (karyawan perempuan) yang beragama islam, agar mengenakan jilbab/kerudung.

Dan khusus untuk hari jumat, ketentuan pakaian pegawai laki - laki yang beragama Islam menggunakan baju taqwa, sarung, kopyah, dan bersepatu. Sedangkan bagi pegawai perempuan menggunakan busana muslim.

“Dengan adanya ketentuan ini, maka bisa langsung ditindaklanjuti oleh  karyawan laki-laki muslim memakai songkok dan perempuan mengenakan kerudung/hijab,” terangnya. (emil)



Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Posko THR Keagamaan Disnaker Kabupaten Pasuruan Mulai Kedatangan Banyak Pekerja

Hingga H-9 Lebaran, Posko Tunjangan Hari Raya (THR) yang didirikan oleh Dinas Ke...

Article Image
Pimpin Upacara Penutupan TMMD ke 127. Pangdam V Brawijaya : Terima Kasih Pemkab Pasuruan dan Seluruh Prajurit

TNI Manunggal Membangun Desa ke 127 di Kabupaten Pasuruan tahun 2026, dinyatakan...

Article Image
Mensos Gus Ipul Siap Dorong 5 Juta KPM PKH di Jatim jadi Anggota KDMP

Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf menyatakan siap mendorong 5 juta Keluarga Pen...

Article Image
Program Stimulus 1% Pembayaran PBB P2 di Kabupaten Pasuruan, Direspon Positif Wajib Pajak

Pemkab Pasuruan memberikan insentif fiskal atau stimulus potongan 1% kepada waji...

Article Image
Kitiran Sewu. Cara Warga Dusun Pronojiwo, Desa Blarang, Kecamatan Tutur Saat Musim Angin

Indonesia kaya akan beragam budaya dan adat istiadat yang turun temurun. Sebuah...