Jajaran Satnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengamankan ribuan butir narkoba dan sabu di wilayah Pandaan, Prigen, Beji dan Bangil.
Ribuan butir barang haram itu ditunjukkan di hadapan awak media, Senin (26/11/2018) siang, plus 11 orang pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Pasuruan, AKBP Rizal Martomo mengatakan, jumlah narkoba yang berhasil diamankan mencapai 9.766 butir obat terlarang dan 2,22 gram. Kesebelas pelaku tersebut ditangkap saat melakukan aksinya selama sepekan terakhir, dan paling banyak berada di wilayah barat Kabupaten Pasuruan.
“Rata-rata paling banyak di pandaan dan Prigen, karena jalurnya juga mudah,” ucap Rizal dalam jumpa persnya.
Atas perbuatannya, para pelaku harus mendekam di jeruji besi, setelah dijerat pasal 197 subs Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya diatas 10 tahun penjara,” singkat Rizal.
Lebih lanjut Rizal menambahkan, kebanyakan dari tersangka ini tidak mempunyai pekerjaan, alias pengangguran. Hal itulah yang membuat mereka nekat berjualan barang haram.
“Banyak yang tidak punya pekerjaan, sehingga mereka nekat untuk menjual barang haram dan mengesampingkan resikonya,” tandasnya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Nanang Sugiyono menambahkan, para pelaku nekat menjual pil dengan harga sangat terjangkau, dimana sembilan butir pil dijual dengan harga Rp 20 ribu saja.
“Satu butirnya untung 2.000,” tambahnya.
Di sisi lain, salah satu tersangka, Nuril Anwar (26) yang berprofesi sebagai petani mengaku dirinya nekat mengkonsumsi sabu untuk menambah penghasilan sehari-hari.
“Buat keperluan sehari-hari,” terang warga Prigen itu. (emil)
Komentar