Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Pj. Bupati Andriyanto Sampaikan Lima Pokok Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023 dan Raperda Non APBD 2024 Dalam Rapat Paripurna DPRD

Gambar berita
31 Mei 2024 (04:50)
Pelayanan Publik
1534x Dilihat
0 Komentar
Eka Maria

Hadir dalam agenda Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 dan Raperda Non APBD Tahun 2024, Penjabat (Pj.) Bupati Pasuruan, Andriyanto menyampaikan lima pokok Raperda. Diantaranya seputar capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP yang diterima Pemerintah Kabupaten Pasuruan hingga sebelas kali selama berturut-turut merupakan wujud akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Di sisi lain, raihan WTP juga sebagai bentuk konkrit Laporan Keuangan Realisasi Anggaran dari pendapatan daerah dan surplus atau defisit. Juga penerimaan pembiayaan hingga pengeluaran pembiayaan.

Lebih lanjut, pengaturan Kawasan Tanpa Asap Rokok juga menjadi perhatian tersendiri bagi Pemerintah Daerah. Terlebih Indonesia termasuk dalam negara dengan tingkat perokok aktif yang cukup tinggi di dunia. Oleh karenanya, Pemerintah Kabupaten Pasuruan akan memberlakukan aturan terkait kawasan mana saja yang diperbolehkan untuk merokok.

"Pertambahan jumlah penduduk dalam suatu wilayah pasti akan bertambah. Sehingga akan menimbulkan permasalahan dan pemerintah akan berusaha memperbaiki kondisi permukiman dengan menciptakan kondisi iklim yang kondusif," jelasnya  di Aula Lantai 3 Dinas Kesehatan pada hari Kamis (30/5/2024) sore.

Agar pelaksanaan pembangunan kawasan permukiman dapat berjalan optimal, Pemerintah Daerah melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait akan menerapkan beberapa scenario. Misalnya, Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman di Daerah (RP3KP) yang perencanaannya akan berpedoman pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Masih di momen yang sama, Pj. Bupati Andriyanto tak lupa menyebutkan tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 Pemerintah Kabupaten Pasuruan yang tidak jauh dari perumusan visi, misi hingga arah kebijakan. Sehingga beberapa hal yang ada dalam penyusunannya akan dijadikan sebagai pedoman ke depannya.

"Penyusunan RPJPD akan digunakan untuk mengantisipasi perubahan-perubahan yang kemungkinan terjadi selama 20 tahun. Ini sekaligus menjadi pedoman arah pembangunan baik dari Pemerintah Daerah, dunia usaha, masyarakat hingga stakeholders terkait," pungkasnya. (Eka Maria+Iguh) 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Wabup Gus Shobih Serahkan Salinan Penetapan Pengangkatan Wali 22 Anak Yayasan Metal Muslim Al Hidayah

Sebanyak 22 anak binaan Yayasan Metal Muslim Al Hidayah di Rejoso, Kabupaten Pas...

Article Image
Tekan Inflasi dan Dorong UMKM, Pemkab Pasuruan Gelar Festival Pasar Murah di Nguling

Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah Peri...

Article Image
Jemput Bola. Kantor Imigrasi Pasuruan Buka Layanan Paspor di CFD Pandaan

Layanan kepengurusan Paspor di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan kini t...

Article Image
Gelar Nobar Semifinal Piala Dunia 2026. Mas Rusdi - Gus Shobih Bagikan Sepeda Gunung dan 1 Ekor Kambing

Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar Nonton Bareng (Nobar) Semifinal Piala Du...

Article Image
Kejurnas Finswimming Piala Bupati Badung Open 2026. Kabupaten Pasuruan Raih Juara Umum II

Kontingen Pengkab Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (POSSI) Kabupaten P...