Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Pj. Bupati Andriyanto Sampaikan Lima Pokok Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023 dan Raperda Non APBD 2024 Dalam Rapat Paripurna DPRD

Gambar berita
31 Mei 2024 (04:50)
Pelayanan Publik
1392x Dilihat
0 Komentar
Eka Maria

Hadir dalam agenda Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 dan Raperda Non APBD Tahun 2024, Penjabat (Pj.) Bupati Pasuruan, Andriyanto menyampaikan lima pokok Raperda. Diantaranya seputar capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP yang diterima Pemerintah Kabupaten Pasuruan hingga sebelas kali selama berturut-turut merupakan wujud akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Di sisi lain, raihan WTP juga sebagai bentuk konkrit Laporan Keuangan Realisasi Anggaran dari pendapatan daerah dan surplus atau defisit. Juga penerimaan pembiayaan hingga pengeluaran pembiayaan.

Lebih lanjut, pengaturan Kawasan Tanpa Asap Rokok juga menjadi perhatian tersendiri bagi Pemerintah Daerah. Terlebih Indonesia termasuk dalam negara dengan tingkat perokok aktif yang cukup tinggi di dunia. Oleh karenanya, Pemerintah Kabupaten Pasuruan akan memberlakukan aturan terkait kawasan mana saja yang diperbolehkan untuk merokok.

"Pertambahan jumlah penduduk dalam suatu wilayah pasti akan bertambah. Sehingga akan menimbulkan permasalahan dan pemerintah akan berusaha memperbaiki kondisi permukiman dengan menciptakan kondisi iklim yang kondusif," jelasnya  di Aula Lantai 3 Dinas Kesehatan pada hari Kamis (30/5/2024) sore.

Agar pelaksanaan pembangunan kawasan permukiman dapat berjalan optimal, Pemerintah Daerah melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait akan menerapkan beberapa scenario. Misalnya, Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman di Daerah (RP3KP) yang perencanaannya akan berpedoman pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Masih di momen yang sama, Pj. Bupati Andriyanto tak lupa menyebutkan tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 Pemerintah Kabupaten Pasuruan yang tidak jauh dari perumusan visi, misi hingga arah kebijakan. Sehingga beberapa hal yang ada dalam penyusunannya akan dijadikan sebagai pedoman ke depannya.

"Penyusunan RPJPD akan digunakan untuk mengantisipasi perubahan-perubahan yang kemungkinan terjadi selama 20 tahun. Ini sekaligus menjadi pedoman arah pembangunan baik dari Pemerintah Daerah, dunia usaha, masyarakat hingga stakeholders terkait," pungkasnya. (Eka Maria+Iguh) 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Buka Sosialisasi Wajar Dikdas 13 Tahun. Merita Rusdi Dorong Anak Pra-Sekolah Siap Masuk SD

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan menggelar Sosialisasi wajib b...

Article Image
1 Januari 2026, 35 PNS Pemkab Pasuruan Masuki Purna Tugas

Awal tahun 2026 mendatang, sebanyak 35 pegawai negeri sipil (PNS) di Lingkungan...

Article Image
Mas Rusdi Serahkan Donasi ASN Pemkab Pasuruan untuk Warga Sumatera dan Aceh. Total Terkumpul Rp 400 Juta Lebih

Para aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Pasuruan juga ikut berkont...

Article Image
620 Pegawai Honorer Pemkab Pasuruan Terima SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Hari yang ditunggu-tunggu itu tiba. Sebanyak 620 pegawai honorarium Pemkab...