Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Permudah Pola Pembinaan KIM, Dinas Kominfo Terapkan Sistem Clustering

Gambar berita
30 November 2018 (14:37)
Pelayanan Publik
3408x Dilihat
0 Komentar
admin

Agar pola pembinaan terhadap Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di Kabupaten Pasuruan lebih fokus dan terarah, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pasuruan menerapkan strategi pembinaan clustering. Dengan model pengelompokan berdasarkan keaktifan anggota yang diberlakukan sejak tahun 2018, sistem tersebut terbilang tepat sasaran dan lebih efektif dalam melakukan pemetaan seluruh KIM yang tersebar di 24 Kecamatan. Sehingga diharapkan memiliki tingkat kemandirian dan keaktifan dalam melakukan diseminasi informasi kepada masyarakat berbasis citizen journalism atau jurnalisme warga.

Menurut Kepala Bidang Komunikasi Publik Dinas Kominfo, Tri Krisni Astuti, saat ini ada tiga clustering KIM, masing-masing, KIM clustering 1, 2 dan 3. Namun demikian, pengkategorian keaggotaan KIM tidak membedakan antara anggota KIM cluster 1, 2 maupun 3. Perbedaan ketiganya hanya mutlak pada jadwal pelaksanaan pembinaannya saja.

“Sistem clustering yang kita terapkan dalam pembinaan KIM ini untuk memudahkan Dinas Kominfo menjangkau anggota KIM lebih dekat. Ini dikarenakan jumlah KIM yang begitu banyak yaitu 137 KIM. Dengan sistem clustering, setiap kegiatan pembinaan lebih tepat sasaran, karena sudah kami ketahui latarbelakang anggotanya,” ujarnya saat membuka pembinaan KIM Clustering 3 pada Kamis (29/11/2018) di Gedung Serba Guna Pemkab Pasuruan.

Sementara itu, pembinaan yang diberikan kepada anggota KIM clustering 3 kemarin merupakan pembinaan tahap awal bertema “Penguatan Kelembagaan KIM” sebagai pondasi awal dari positioning sebuah organisasi. Ketua Forum KIM Kabupaten Pasuruan, Hadi Sucipto mengenalkan tentang penyusunan struktur organisasi kelembagaan KIM yang sesuai. Baik yang berhubungan dengan kelengkapan Surat Keputusan (SK) KIM yang bertanda tangan Kepala Desa sampai dengan jenis-jenis buku administrasi apa saja yang wajib dimiliki oleh KIM.

“Sebagai kelompok yang bercitra citizen journalism, KIM wajib memiliki kelembagaan yang kuat dan jelas. Hal ini penting karena berkaitan dengan status kelembagaan yang merupakan mitra kerja dari Dinas Kominfo di lingkungan desa. Selain itu, KIM juga merupakan kelompok yang mempunyai program kegiatan yang jelas sehingga anggaran pelaksanaan kegiatan dan agenda yang akan dilakukan harus diadministrasikan dengan tertib dan rapi,” jelasnya. (Eka Maria+Dewi)

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
33 Truk Operasional Koperasi Merah Putih Mulai Disalurkan ke Desa/Kelurahan

Fasilitas hingga sarana dan prasarana yang ada di dalam Koperasi Desa/Kelurahan...

Article Image
Terima LKPJ Bupati Pasuruan 2025, Wabup Shobih: Rekomendasi Akan Tentukan Arah Kebijakan Strategis

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Paripur...

Article Image
Pondok Pesantren Ngalah. Konsisten Pertahankan Nilai-Nilai Multikulturalisme Bangsa

Kita ketahui bersama, Indonesia adalah negeri yang dikenal akan keberagaman suku...

Article Image
Ribuan Durian Meriahkan Selamatan Desa Kronto, Lumbang

Meski tak sebanyak tahun lalu, pesona buah durian di Desa Kronto, Kecamatan Lumb...

Article Image
Resmikan Rizqy Sport Center. Mas Rusdi Acungi Jempol Masyarakat Bantu Pemerintah Majukan Perolahragaan di Daerah

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo meresmikan Rizqy Sport Center, Sabtu (4/4/2026).Pe...