Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Pemkab Pasuruan Bebaskan Denda/Bunga 6 Pajak Daerah Terutang

Gambar berita
05 Mei 2025 (14:32)
Pelayanan Publik
1722x Dilihat
0 Komentar
Emil Akbar

Pemerintah Kabupaten Pasuruan memberlakukan pembebasan sanksi administratif Pemerintah Kabupaten Pasuruan berupa bunga ataupun denda untuk pajak daerah terutang.

Pembebasan sanksi/denda ini diberlakukan mulai 22 April sampai 17 Juni 2025.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan, Digdo Sutjahjo mengatakan pembebasan sanksi administratif ini sesuai Keputusan Bupati Pasuruan nomor 900.1.13.1/559/HK/424.013/2025.

Konteksnya, pembebasan denda/bunga pajak daerah berlaku untuk 6 pajak daerah. Yakni PBB-P2, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak MBLB dan Pajang barang dan jasa tertentu (PBJT).

Hanya saja, khusus untuk PBB-P2, pemberlakukan pembebasan sanksi administratif untuk ketetapan sampai dengan tahun pajak 2024. Sedangkan lima pajak daerah lainnya untuk masa pajak maret 2025 sampai dengan mei 2025.

"Kalau untuk BPHTB, pajak reklame, air tanah, MBLB dan PBJT ketetapannya masa pajak maret 2025 sampai mei 2025 untuk memberikan relaksasi kepada wajib pajak selama perbaikan aplikasi pajak daerah di Kabupaten Pasuruan, " kata Digdo saat ditemui di ruangannya, Senin (5/5/2025).

Sementara itu, Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo mendorong agar para wajib pajak dapat segera melunasi pajak daerah terutangnya. Sebab hasil dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dikembalikan lagi ke masyarakat melalui program pembangunan dan pemberian fasilitas pelayanan publik.

"Karena hasil dari masyarakat membayar pajak ya kembali ke masyarakat juga melalui pemberian fasilitas layanan publik maupun program pembangunan," harapnya. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Remaja Lekok Ini Bersyukur Jadi Pelajar Sekolah Rakyat. Pendidikan Fokus, Orang Tua Diberdayakan

Program pendidikan Sekolah Rakyat (SR) terbukti memberikan banyak hal baik bagi...

Article Image
Tutup Liga Sepak Bola Piala Bupati Antar Pelajar SMP. Mas Rusdi : Kita Bangun Fondasi Sepakbola secara Berjenjang, Elit dan Disegani

Liga Sepak Bola Piala Bupati Antar Pelajar SMP Sederajat se-Kabupaten Pasuruan t...

Article Image
Pemkab Pasuruan dan Baznas Gelar Gebyar 10 Muharram "Bahagia Bersama Anak Yatim"

Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menggel...

Article Image
Optimalkan E-Transaksi, Pemkab Pasuruan Kejar Tata Kelola Keuangan yang Bersih dan Akuntabel

Pemerintah Kabupaten Pasuruan mendorong seluruh jajaran perangkat daerah untuk s...

Article Image
Wabup Gus Shobih Tegaskan ETPD Wajib Dilaksanakan

Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori menegaskan Elektronifikasi Transaksi Pemeri...