Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Pemkab Pasuruan Alokasikan Rp 3 Milyar Untuk Subsidi 118 Ribu Peserta BPJS Mandiri Warga Tak Mampu

Gambar berita
10 Maret 2021 (18:59)
Kesehatan
3145x Dilihat
0 Komentar
admin


Meski tarif iuran BPJS Mandiri dinaikkan, Pemerintah Kabupaten Pasuruan pada tahun ini mensubsidi sebanyak 118 ribu peserta yang notabene adalah warga kurang mampu.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan, Ani Latifah mengatakan, untuk mensubsidi ratusan ribu warga tak mampu, Pemkab Pasuruan telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 3 Milyar. 

Pemberian subsidi tersebut bukan tanpa alasan. Melainkan agar warga kurang mampu masih bisa menjangkau besaran iuran BPJS Mandiri kelas III yang harus dibayarkan setiap bulannya.

"Sesuai apa yang disampaikan Pak Bupati bahwa anggaran untuk masyarakat kurang mampu harus terus ada. Salah satunya hingga menjangkau di iuran BPJS Mandiri kelas III," kata Ani, di sela-sela kesibukannya, Rabu (10/03/2021) siang.

Seperti diketahui, besaran iuran BPJS Mandiri kelas III pada tahun ini dinaikkan dari Rp 25.500 menjadi Rp 35.500/bulan. Kenaikan Rp 10 ribu ini akan sangat berpengaruh, terlebih bagi setiap rumah tangga miskin yang memiliki jumlah keluarga banyak. Untuk itu, Pemkab Pasuruan membantu dengan memberikan subsidi sebesar 2.800 per orang/bulannya. 

"Jumlah tersebut memang tampak kecil. Namun dengan jumlah peserta yang mencapai lebih dari seratus ribu orang, membuat anggaran yang dikeluarkan pemkab cukup tinggi, mencapai Rp 3 miliar," terangnya.

Ani menambahkan, selain dari Pemerintah Kabupaten Pasuruan, subsidi tersebut belum termasuk dari pemerintah pusat dan provinsi. Hanya saja, besaran subsidi yang berasal dari Pemprov atau Pusat, belum ia ketahui.

“Kami menyubsidi Rp 2.800-nya. Sementara, sisanya subsidi dari pemerintah pusat dan provinsi,” jelasnya.

Dengan besaran subsidi yang diberikan, Ani menghimbau kepada para peserta BPJS Mandiri untuk tidak terlambat dalam hal pembayaran. Hal itu dikarenakan akan berdampak pada tagihan yang terus meningkat setiap bulannya.

"Kalau dibayar rutin setiap bulan terasa ringan. Tapi kalau tidak pernah membayar, maka suatu saat apabila diperlukan, ya harus melunasi iurannya dulu sampai batas waktu ketika digunakan untuk kesehatan," tutupnya. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Pujasera Jarwo di Desa Martopuro, Ditutup Sementara

Per Senin (29/6/2026), Pemerintah Kabupaten Pasuruan menutup sementara aktivita...

Article Image
Dukung Sasembada Pangan. Wabup Gus Shobih Pimpin Tanam Padi Serentak

Pemerintah Bersama DPD menggelar kegiatan tanam padi serentak semester II, Kamis...

Article Image
16 Tahun Menunggu. Ruas Jalan Bendungan–Rejosari Kini Mulus

Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bi...

Article Image
Kawasan Kumuh di Desa Kalirejo, Kecamatan Kraton Mulai Dipercantik

Desa Kalirejo, Kecamatan Kraton pada tahun ini menjadi target sasaran program pe...

Article Image
Wabup Pasuruan Launching Bantuan Iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 33.500 Pekerja Rentan

Wakil Bupati Pasuruan bersama Wakil Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPJS Keten...