Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Mei, 6 Desa di Kabupaten Pasuruan Akan Mengelar Pilkades PAW

Gambar berita
26 Maret 2021 (12:28)
Pelayanan Publik
5478x Dilihat
0 Komentar
admin

Bulan mei mendatang, enam desa di Kabupaten Pasuruan akan menggelar Pilkades PAW (Pergantian Antar Waktu).

Enam desa tersebut tersebar di 5 kecamatan. Yakni Desa Gempol di Kecamatan Gempol; Desa Semare dan Bendungan di Kecamatan Kraton; Desa Tunggulwulung di Kecamatan Pandaan.

Selanjutnya adalah Desa Sekarputih, Kecamatan Gondang Wetan serta Desa Trewung, Kecamatan Grati.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda mengatakan, digelarnya Pilkades PAW merupakan kewajiban yang telah diatur dalam aturan.

Dalam kasus ini, akan dilaksanakannya Pilkades PAW, lantaran keenam kepala desa sebelumnya meninggal dunia sebelum masa jabatannya berakhir. Sedangkan sisa jabatannya masih di atas satu tahun.

“Dalam artian sisa jabatannya sebelum meninggal dunia masih di atas satu tahun. Sehingga harus dilakukan Pilkades PAW. Tapi kalau di bawah satu tahun, maka akan dibarengkan dengan Pilkades serentak,” kata Huda, saat ditemui di kantornya, Jumat (26/03/2021) siang.

Sampai sejauh ini, tahapan kegiatan sudah mulai running. Kata Huda, ada beberapa desa yang sudah mulai melakukan sosialisasi, pembentukan panitia dan mulai membuka pendaftaran. Sedangkan teknis pemilihan calon Kades PAW akan ditentukan melalui musyawarah desa khusus.

“Kalau dalam bahasa Permendagri, Perda atau Perbu adalah Musdes Khusus.  Teknis pemilihannya, BPD dan Pemdes membuat daftar orang yang mewakili dari kelompok tani, masyarakat miskin, tokoh agama, pendidikan dan golongan lain yang sudah ditentukan untuk mengambil suara,” jelasnya.

Sementara itu, terkait bagaimana teknis penganggarannya, Huda menegaskan bahwa PAW tidak dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pasuruan. Melainkan dibebankan kepada desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Bisa dari APBDesa untuk penganggarannya. Karena paling banyak digunakan untuk membeli makan dan minuman dan kebutuhan yang tidak terlalu banyak seperti Pilkades,” tutupnya. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
BPBD Kabupaten Pasuruan Keluarkan Peringatan Dini Potensi Cuaca Ekstrim

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pasuruan mengeluarkan perin...

Article Image
13 Kali Berturut-Turut. Pemkab Pasuruan Sukses Pertahankan Predikat Opini WTP

13 kali berturut-turut, Pemerintah Kabupaten Pasuruan sukses mempertahankan pred...

Article Image
DKP3 Kabupaten Pasuruan Intens Lakukan Pemeriksaan Post Mortem

Sejak hari pertama Idul Adha 1447 Hijriah, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan...

Article Image
Idul Adha 1447 H. Pemkab Pasuruan Salurkan 260 Hewan Qurban

Tahun ini, Pemerintah Kabupaten Pasuruan mendistribusikan sebanyak 260 hewan qur...

Article Image
Ini Sapi Qurban Presiden Prabowo untuk Masyarakat Kabupaten Pasuruan

Tahun ini, masyarakat Kabupaten Pasuruan kembali menerima sapi qurban dari Presi...