Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Mei, 6 Desa di Kabupaten Pasuruan Akan Mengelar Pilkades PAW

Gambar berita
26 Maret 2021 (12:28)
Pelayanan Publik
5535x Dilihat
0 Komentar
admin

Bulan mei mendatang, enam desa di Kabupaten Pasuruan akan menggelar Pilkades PAW (Pergantian Antar Waktu).

Enam desa tersebut tersebar di 5 kecamatan. Yakni Desa Gempol di Kecamatan Gempol; Desa Semare dan Bendungan di Kecamatan Kraton; Desa Tunggulwulung di Kecamatan Pandaan.

Selanjutnya adalah Desa Sekarputih, Kecamatan Gondang Wetan serta Desa Trewung, Kecamatan Grati.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda mengatakan, digelarnya Pilkades PAW merupakan kewajiban yang telah diatur dalam aturan.

Dalam kasus ini, akan dilaksanakannya Pilkades PAW, lantaran keenam kepala desa sebelumnya meninggal dunia sebelum masa jabatannya berakhir. Sedangkan sisa jabatannya masih di atas satu tahun.

“Dalam artian sisa jabatannya sebelum meninggal dunia masih di atas satu tahun. Sehingga harus dilakukan Pilkades PAW. Tapi kalau di bawah satu tahun, maka akan dibarengkan dengan Pilkades serentak,” kata Huda, saat ditemui di kantornya, Jumat (26/03/2021) siang.

Sampai sejauh ini, tahapan kegiatan sudah mulai running. Kata Huda, ada beberapa desa yang sudah mulai melakukan sosialisasi, pembentukan panitia dan mulai membuka pendaftaran. Sedangkan teknis pemilihan calon Kades PAW akan ditentukan melalui musyawarah desa khusus.

“Kalau dalam bahasa Permendagri, Perda atau Perbu adalah Musdes Khusus.  Teknis pemilihannya, BPD dan Pemdes membuat daftar orang yang mewakili dari kelompok tani, masyarakat miskin, tokoh agama, pendidikan dan golongan lain yang sudah ditentukan untuk mengambil suara,” jelasnya.

Sementara itu, terkait bagaimana teknis penganggarannya, Huda menegaskan bahwa PAW tidak dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pasuruan. Melainkan dibebankan kepada desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Bisa dari APBDesa untuk penganggarannya. Karena paling banyak digunakan untuk membeli makan dan minuman dan kebutuhan yang tidak terlalu banyak seperti Pilkades,” tutupnya. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Serahkan Bingkisan untuk Para Pejuang Kemerdekaan. Wabup Gus Shobih : Terima Kasih telah Menghadiahkan Kemerdekaan Bagi Bangsa Indonesia

Dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke 81 sekaligus peringatan Hari Veteran Nasional...

Article Image
Puluhan Tahun Tak Teraliri Listrik. Pemkab Pasuruan Wujudkan Mimpi Masyarakat Dusun Wonokoyo, Desa Sedaeng, Tosari. Kini Terang Benderang

Berpuluh-puluh tahun, mimpi masyarakat Dusun Wonokoyo, Desa Sedaeng, Kecamatan T...

Article Image
Kebakaran di Bromo Merembet ke Bukit Cinta. Pemkab Pasuruan Siagakan Banyak Kendaraan Damkar dan Tangki Air ke Kawasan Wisata Vital Lainnya

Sampai hari kesebelas, kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) masih terjadi di Tam...

Article Image
Pemkab Pasuruan bersama TNI, POLRI, BPBD Jatim dan BNBP Terus Bahu Membahu Padamkan Kebakaran di Bromo

Sejak hari ketujuh sampai hari kesepuluh, tepatnya Selasa (11/8/2026), Kebakaran...