Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo dibuat geram dengan para pedagang yang masih saja "bandel" berjualan di depan Pasae Bangil, untuk taat aturan.
Pemandangan ini terlihat saat Mas Rusdi - sapaan akrab Bupati Pasuruan ini melakukan inspeksi mendadak (sidak) Pasar Bangil, Rabu (31/12/2025) malam.
Menurutnya, aturan penertiban para pedagang yang dilarang berjualan dltepat di depan pasar Bangil, sudah jelas. Semua pedagang pun banyak yang mematuhinya dan sepakat untuk menempati area baru yang telah disiapkan di dalam pasar.
Namun faktanya, masih ada segelintir pedagang yang bersikukuh tetap berdagang di area yang dilarang.
"Saya ingin memastikan bahwa aturan tetap harus ditegakkan. Jangan sampai ketika kebanyakan pedagang sudah pindah, tapi ternyata masih ada satu dua pedagang yang bandel," katanya.
Penertiban pedagang yang terbilang "Illegal" itu harus adil bagi pedagang yang sudah tertib. Maka dari itu, Mas Rusdi tak mau ada satu pedagang pun yang berani lagi berjualan di depan pasar.
"Saya gak mau dikatakan tidak adil. Jadi tidak boleh lagi ada pedagang yang berjualan di depan pasar," tegasnya.
Sebelumnya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pasuruan menata kawasan Pasar Bangil dengan melakukan penertiban pedagang, parkir, serta aktifitas bongkar muat di area depan pasar.
Penataan ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penataan dan Pembinaan Kegiatan Pedagang Kaki Lima dan mulai berlaku pada 24 November 2025.
Penataan ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan, meningkatkan kelancaran arus lalu lintas, serta menjaga ketertiban dan kenyamanan kawasan Pasar Bangil. Dan sebelum ditata, sudah dipasang himbauan.
Mas Rusdi kecewa ulah dan sikap satu pedagang yang nekat berjualan di trotoar itu. Karena perbuatannya, dia diaggap pedagang pasar lain kurang tegas. Maka dari itu, ia meminta pedagang itu untuk bisa saling mengerti.
Di sisi lain, kata Mas Rusdi, penataan ini juga dilakukan untuk mencegah praktik pungutan liar (punli). Menurutnya, pedagang yang di dalam pasar sudah tertib membayar retribusi ke Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
“Pertanyaannya, pedagang yang di luar pasar itu membayar retribusinya ke siapa. Ini kan yang harus ditertibkan agar kewajiban pedagang untuk membayar retribusi tidak hilang begitu saja,” tambahnya.
ekadar informasi, Disperindag sudah memberi solusi terkait penertiban ini. Ada dua lokasi alternatif yang telah disiapkan dan sebelumnya sudah direncanakan dalam program penataan Pasar Bangil.
Pertama, di Kampung Planet (eks Terminal Bangil), dan kedua Kios Selatan atau Kios Mangga. Kedua lokasi tersebut dipilih karena dinilai lebih tertata, aman, dan tidak mengganggu lalu lintas utama di depan pasar.
Penataan dengan solusi ini dilakukan agar pedagang tetap bisa berjualan dengan nyaman tanpa menghambat akses warga lain. Pemerintah hanya menata, bukan melarang pedagang untuk berjualan. (emil)
Komentar