Hingga H-9 Lebaran, Posko Tunjangan Hari Raya (THR) yang didirikan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan mulai kedatangan berbagai pekerja dari perusahaan-perusahaan sekitar.
Rata-rata, kedatangan para buruh pabrik ini tak lain untuk dimintai bantuan soal belum diterimanya THR oleh tempat mereka bekerja.
"Saya bekerja sudah empat tahun, meskipun masih CV tapi THR khan hak pekerja. Semoga dengan kami datang ke sini, bisa langsung difasilitasi dan disampaikan ke tempat kerja kami," ungkap Aris, salah satu buruh pabrik di Bangil.
Aris dan pekerja lainnya kebanyakan datang sendiri, tanpa didampingi serikat pekerja atau lainnya. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan, Rakhmat Syarifudin mengatakan aktivitas di posko pengaduan tersebut kini mulai menunjukkan peningkatan tren konsultasi.
"Sampai sekarang tercatat sudah ada lima kelompok pekerja yang datang untuk berkonsultasi mengenai teknis pembayaran THR mereka," jelasnya pada Rabu (11/3/2026).
Kehadiran lima kelompok tersebut menjadi indikasi bahwa para pekerja kini lebih kritis dan peduli terhadap pemenuhan hak-hak normatif mereka di perusahaan. Menurut Rakhmat, mayoritas dari mereka mempertanyakan kepastian jadwal pencairan serta cara menghitung tunjangan bagi karyawan yang berstatus kontrak atau outsourcing.
"Paling banyak ya tentang pencairan tunjangan karyawan yang status kerjanya masih kontrak atau outsourcing," imbuhnya.
Selain melayani kelompok pekerja, Disnaker juga intens melakukan inventarisasi terhadap perusahaan-perusahaan besar untuk memantau kesiapan finansial mereka. Koordinasi ini penting dilakukan agar pemerintah memiliki pemetaan awal mengenai perusahaan mana saja yang kemungkinan mengalami kendala dalam memenuhi kewajibannya.
Rachmat menegaskan bahwa komitmen dari sektor industri di Pasuruan secara umum masih berada pada jalur yang benar dan patuh pada aturan. Disnaker juga meminta kerja sama dari serikat buruh untuk menjadi jembatan informasi bagi rekan sejawat di masing-masing pabrik atau tempat kerja. Keterbukaan informasi dianggap sebagai kunci utama agar proses penyaluran tunjangan tahun ini dapat berjalan lancar tanpa ada pihak yang merasa dirugikan.
"Perusahaan-perusahaan sejauh ini menyatakan komitmen mereka, dan kedatangan perwakilan di posko kami masih sebatas konsultasi administratif saja," tambahnya.
Lebih lanjut Rakhmat menegaskan bahwa layanan posko ini akan tetap bersiaga hingga pasca Lebaran guna mengawal tuntasnya proses pembayaran tunjangan di seluruh wilayah Kabupaten Pasuruan.
"Diharapkan dengan adanya lima kelompok pionir yang melakukan konsultasi ini, pekerja lain tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran aturan THR," tutupnya. (emil)
Komentar