Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Kesepakatan Bersama Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1440 H / 2019 M.

Gambar berita
10 Mei 2019 (12:36)
Pemerintahan
3702x Dilihat
0 Komentar
admin

Pada hari Jum’at tanggal tiga Mei tahun dua ribu Sembilan belas bertempat di ruang Peringgitan Pendopo Kabupaten Pasuruan, telah diperoleh kesepakatan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA), Pengurus Organisasi Islam dan Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan, dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan 1440 H  / 2019 M Adapun isi kesepakatan sebagai berikut :

  1. Seluruh warga masyarakat Kabupaten Pasuruan wajib menghormati Bulan Suci Ramadhan 1440 H  / 2019 M
  2. Meningkatkan pemahaman dan pengalaman kerukunan ummat beragama di Bulan Suci Ramadhan
  3. Meningkatkan dan menjaga kebersihan serta kesucian tempat ibadah bagi umat islam
  4. Mengadakan pembinaan dan bimbingn kepada masyarakat dan aparat Pemerintah dalam rangka usaha meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT
  5. Kepada seluruh masyarakat segenap instansi dan lembaga baik Pemerintah maupun Swasta hendaknya melaksanakan sholat 5 waktu berjamaah di Masjid dan Musholla
  6. Menyemarakkan Masjid, Musholla dan Surau dengan menjalankan Sholat Teraweh dan Tadarus Al-Qur’an sebagai upaya untuk meningkatkan syi’ar agama islam
  7. Agar pelaksanaan ibadah di Bulan Suci Ramadhan berjalan khusyu’ maka pengeras suara dapat digunakan di dalam ruangan pada saat Sholat Isya’ dan Teraweh sedangkan untuk kegiatan Tadarus Al-Qur’an dapat menggunakan pengeras suara sampai pukul 22.00 WIB dan dapat dilanjutkan tanpa menggunakan pengeras suara
  8. Di tempat-tempat ibadah, kantor, sekolah, perusahaan atau ditempat yang strategis, diharapkan untuk memasang spanduk yang berkaitan dengan menghormati Bulan Suci Ramadhan
  9. Menganjurkan kepada umat islam untuk meningkatkan kualitas ibadah dan kegiatan sosial kemasyarakatan seperti : Mengeluarkan Zakat, Infaq dan Sodaqoh kepada yang berhak, Meningkatkan ukhuwah Islamiyah, Meningkatkan kesholehan pribadi dan sosial, Meningkatkan dan menjaga kebersihan, Memperindah tempat-tempat ibadah dan rumah tempat tinggal masing-masing.
  10. Bagi mereka yang tidak berpuasa hendaknya menghormati mereka yang menjalankan ibadah puasa
  11. Bagi masyarakat yang membangunkan warga untuk makan sahur, hendaknya dimulai pukul 02.00 WIB dengan tertib dan sopan di lingkungannya masing-masing
  12. Menoptimalkan Amil dan atau UPZ (Unit Pengumpul Zakat) / BAZ selama Bulan Suci Ramadhan 1440 H  / 2019 M disemua tingkatan di wilayah Kabupaten Pasuruan dan bagi masyarakat yang hendak membagikan sendiri wajib berkoordinasi dengan pihak keamanan dan BAZNAS Kabupaten Pasuruan
  13. Dilarang melakukan konvoi, balap motor liar dan hal-hal yang dapat membahayakan diri sendiri, orang lain dan mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat
  14. Bagi masyarakat yang menjual dan atau menyediakan takjil agar tidak mengganggu ketertiban dan ketentraman pengguna fasilitas umum.
  15. Kepada pengusaha hiburan (bioskop, karaoke, bilyard / bola sodok, playstation / persewaan permainan video game, diskotik dan sejenisnya) dan panti pijat dilarang melakukan aktifitas selama Bulan Suci Ramadhan 1440 H, / 2019 M.
  16. Dilarang membuat, menjual, menyimpan dan menyembunyikan petasan / mercon dan sejenisnya demi menjaga keselamatan, keamanan, dan ketertiban, serta ketentraman masyarakat.
  17. Mengumandangkan takbir dan tahmid dengan tertib dan hikmat pada malam Idul Fitri 1440 H / 2019 M, di fokuskan di tempat-tempat ibadah di lingkungan masing-masing dan tidak melakukan kegiatan takbir keliling dengan menggunakan kendaraan bermotor.
  18. Bagi yang tidak mengindahkan ketentuan butir 13, 14, 15, 16, 17 dan 18 akan mendapat teguran dan atau sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
  19. Apabila ada dan ditemukan pelanggaran pada poin 19 agar dilaporkan pada pihak yang berwenang.
  20. Untuk penentuan 1 Ramadhan / 1 Syawal menunggu keputusan Pemerintah.                                                                                Demikian kesepakatan Bersama ini dibuat untuk disosialisasikan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab

Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
UPT LKD Kabupaten Pasuruan Kembali Gelar Pelatihan Berbasis Kompetensi

UPT LKD Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan kembali menggelar pelatihan ber...

Article Image
Mas Rusdi, Mas Adi dan Gus Shobih Hadiri Hari Pers Nasional 2026

Hari ini, Senin (9/2/2026) bertepatan dengan Peringatan Hari Pers Nasional ke 80...

Article Image
Perdana. Mas Rusdi Buka Seminar Pelatihan UKM IKM di PCC

Ratusan pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) maupun Usaha Kecil Menengah (UKM) d...

Article Image
Segera Rampung. Pasuruan Creative Center (PCC) Siap Wadahi Kreatifitas Anak Muda di Kabupaten Pasuruan

Tak lama lagi, Pasuruan Creative Center (PCC) akan segera dinikmati oleh seluruh...

Article Image
Kunjungi Kabupaten Pasuruan. Mensos Gus Ipul Sosialisasi DTSEN

Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf kembali berkunjung ke Pasuruan, Sabtu (7/2/20...