Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Kejari Kabupaten Pasuruan Selesaikan Kasus Pencurian HP Lewat Restorative Justice

Gambar berita
04 Agustus 2023 (17:57)
Pelayanan Publik
6397x Dilihat
0 Komentar
Emil Akbar

Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan berhasil menyelesaikan perkara pencurian handphone yang dilakukan oleh Sholihin (29), warga Desa Branang, Kecamatan Lekok melalui keadilan restoratif. 

Penyelesaian perkara ini dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, seminggu lalu.

Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Yusuf Akbar mengatakan, aksi pelaku terjadi pada 10 september lalu. Dimana pelaku melihat sebuah truk yang terparkir di pinggir jalan raya Desa Gejugjati, Kecamatan Lekok.

Di dalam truk tersebut hanya ada satu orang, yakni Lukman Hadi (38) yang tak lain sang supir. Pelaku melihat handphone korban yang tergeletak di dasboard kaca depan, dan kaca dalam keadaan setengah terbuka.

Dari situlah pelaku punya niat untuk mencuri dengan menggunakan tongsis (tongkat narsis) panjang yang dilengkapi dengan plester double tip. Setelah berhasil, pelaku menjual barang curian tersebut dan laku sebesar Rp 300 ribu.

"Setelah berhasil, sehari kemudian pelaku menjual HP curian dengan harga Rp 300 ribu," singkat Yusuf saat ditemui di ruangannya, Jumat (04/08/2023) siang.

Dijelaskannya, dalam mediasi tersebut, korban pencurian telah memaafkan perbuatan tersangka. Kesepakatan perdamaian dengan syarat juga telah ditandatangani oleh kedua belah pihak. Artinya, pihak pelaku telah setuju mengganti rugi HP yang telah dicurinya.

"Bahkan dari nilai kerugian yang harusnya dikasikan Rp 1,7 juta, tapi pelaku menggantinya Rp 2 juta. Sudah sepakat damai antara keduanya," terang Yusuf.

Dari perkara pencurian yang berakhir secara kekeluargaan, total ada 5 kasus hukum di masyarakat yang telah diselesaikan melalui RJ (restorative justice).

Kata Yusuf, kelima kasus tersebut meliputi kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), penadahan, pencurian dan laka lantas. Hanya saja, banyak masyarakat yang mengusulkan penyelesaian perkara kriminalitas melalui RJ, namun tak sedikit pula yang gagal lantaran tak memenuhi persyaratan untuk diRJ-kan.

"Tidak semua dikabulkan karena harus sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Rata-rata ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun. Atau misalnya ada yang bisa diRJ-khan tapi pelaku nya ternyata residivis," akunya. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Pemkab Pasuruan bersama TNI, POLRI, BPBD Jatim dan BNBP Terus Bahu Membahu Padamkan Kebakaran di Bromo

Sejak hari ketujuh sampai hari kesepuluh, tepatnya Selasa (11/8/2026), Kebakaran...

Article Image
Ketua TP PKK Kabupaten Pasuruan, Merita Rusdi Sutejo Launching Kampung MANDIRI

Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Pasuruan, Merita Rusdi Sutejo melaunching Kamp...

Article Image
Pemkab Pasuruan Bangun Klinik Kesehatan di Pondok Pesantren

Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui salah satu program prioritas Bupati Pasuru...

Article Image
Puluhan Tahun, Kampung Pia di Kejapanan Gempol Tetap Jadi Sentranya Pia di Pasuruan Raya

Hingga saat ini, bisnis pembuatan kue pia di Kampung Pia Dusun Warurejo, Desa Ke...

Article Image
Pemkab Pasuruan dan DPRD Sepakati KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 serta Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026

Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama DPRD Kabupaten Pasuruan menyepakati Kebija...