Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Karhutla Kembali Terjadi Di Kawasan Gunung Bromo

Gambar berita
20 Juni 2024 (14:16)
Lingkungan
3217x Dilihat
0 Komentar
Emil Akbar

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Gunung Bromo kembali terjadi.

Kali ini,  kebakaran terjadi di kawasan Bukit Naga, Desa Wonokitri, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan.

Ketua Masyarakat Peduli Api (MPA) Ngadas Sampotono menjelaskan,  titik api kebakaran ada di sekitar Widodaren yang masuk kawasan Bukit Naga. 

Dari kejadian tersebut ada fakt baru yang terungkap. Yakni kebakaran ternyata sudah berlangsung selama dua hari atau sejak Selasa malam (18/6/2024) kemarin.

"Kebakaran terjadi sudah dua hari ini," singkat Sampotono melalui sambungan selulernya, Kamis (20/6/2024).

Pria yang akrab disapa Pak No tersebut mengungkapkan, titik api cukup besar membakar kawasan Bukit Naga, yang berada di balik area menuju Penanjakan. Ia menduga titik api berasal dari faktor kesalahan manusia.

"Selasa malam habis Maghrib, itu titik api masih kecil. (Dugaannya) Kebakaran di Gunung Bromo 90 persen faktor manusia," ungkapnya.

Saat ini tim gabungan, terdiri dari petugas Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS) selaku pengelola kawasan taman nasional, dan beberapa unsur lain, termasuk MPA Ngadas, Malang turut serta membantu pemadaman.

Tim MPA Ngadas mengerahkan 7 personel di pemadaman api pada Kamis ini.

"Untuk area yang terbakar belum bisa mendeteksi berapa hektar, karena asapnya sangat tebal, sekarang fokus pemadaman saja," tukasnya.

Sebelumnya, pada September 2023 lalu kawasan Wisata Gunung Bromo juga pernah terbakar hebat akibat aktivitas wisatawan yang menyalakan flare, ketika foto prewedding.

Kebakaran ini mengakibatkan aktivitas wisata ditutup total. Kebakaran diawali dari lahan di Bukit Teletubbies, pada Blok Savana Bukit Watangan. Kemudian api menyebar ke beberapa lokasi lain di kawasan TNBTS.

Kerugian pun diperkirakan mencapai Rp5,4 miliar dari pendapatan tiket masuk wisatawan, biaya pemadaman melalui jalur darat, kerugian pelaku-pelaku wisata sejak tanggal 6 September hingga 10 September 2023.

Akibat kejadian itu, satu manajer EO prewedding berinisial AW ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 50 Ayat 3 Huruf d juncto Pasal 78 ayat 4 UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

Selain itu, ada sangkaan Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Kabupaten Pasuruan Borong 3 Penghargaan IHCBA 2025

Awal tahun 2026, Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo meraih penghargaan dalam ajang In...

Article Image
Berangkatkan Ribuan Peserta Jalan Sehat Kerukunan Hari Amal Bakti ke-80 Kemenag, Wabup Gus Shobih Gelorakan Hidup Sehat Dengan Berolahraga

Jalan Sehat Kerukunan yang digelar dalam rangka peringatan Hari Amal Bakti (HAB...

Article Image
Petani Pisang Cavendis Gondangwetan Banjir Order Program MBG

Pengusaha pisang cavendis dari Desa Kalirejo, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten...

Article Image
Produksi Krisan di Kecamatan Tutur Tetap Stabil Penuhi Pasar Nasional

Di dunia ini, yang namanya bunga sangat beragam. Tapi tahukah anda, ada sat...

Article Image
Pemkab Pasuruan Kumpulkan Puluhan Pedagang Pasar Wisata Cheng Hoo

Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Per...