Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Kades dan Perangkat Desa/Kelurahan Jangan Sampai Lakukan Pungli di Semua Program PTSL

Gambar berita
18 Februari 2021 (17:17)
Pelayanan Publik
28532x Dilihat
0 Komentar
admin

Sebanyak 88.620 bidang tanah di Kabupaten Pasuruan ditargetkan tuntas tersertifikat.

Untuk itu, Pemkab Pasuruan bersama BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan Kepala Desa (Kades) harus bersinergi untuk mensukseskan program negara ini.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra mengatakan, berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018, tujuan dari PTSL adalah untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat terhadap kepastian hukum hak atas tanah, serta mencegah terjadinnya konflik pertanahan yang melibatkan aparat. 

“Inpres ini didukung oleh Keputusan 3 menteri yaitu Menteri  Dalam Negeri, Menteri ATR/KBPN, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal.Sehingga harus disukseskan,” kata Denny saat ditemui di ruangannya, Kamis (18/02/2021).

Menurut Denny, Kejaksaan akan terus melakukan pendampingan apabila terdapat misinformasi ataupun indikasi yang berujung pada ketidak benaran cara yang dilakukan siapapun, termasuk kades atau perangkat desa/kelurahan atau pun oknum yang mengatasnamakan.

Dicontohkannya, biaya setiap pemohon PTSL tidak boleh lebih dari Rp. 150.000,- yang diperuntukan untuk pengadaan 3 patok, 1 materai, dan biaya operasional ( penggandaan, angkutan, pemasangan patok dan transportasi). Bila dirasakan kekurangan patok dikarenakan luas tanah yang memerlukan patok lebih dari 3,  maka penbambahan patok dipenuhi oleh pengusul berupa patok bukan berupa uang.

“Terhadap kondisi tanah pemohon PTSL, tidak semuanya sama. Ada yang konturnya tak rata, elevasi tinggi dan rendah. Maka dari itu, segala hal biaya tambahan yang diperlukan, maka itu menjadi beban pemohon,” tambahnya.

Ditegaskan Denny, untuk mencegah terjadinya pungli (pungutan liar) dalam setiap pengerjaan PTSL, harus ada kepanitiaan PTSL yang isinya dari rakyat, oleh rakyat untuk rakyat. Panitia tersebut bukan kepala desa sampai perangkat di bawahnya. Melainkan dari kelompok masyarakat (pokmas) yang dibentuk dengan kesepakatan bersama.

“Kades dan perangkat tidak boleh cawa-cawe, tidak boleh. Murni pemohon PTSL, dan yang membuat rincian biaya ya dari Pokmas kepanitiaan, dan itu nanti disepakati antara kedua belah pihak,” ujarnya.

Untuk itu, Denny menghimbau, supaya camat dan kepala desa segera membentuk panitia Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang terdiri dari unsur masyarakat dan peserta pengurus sertifikat PTSL. Sedangkan  perangkat desa tidak boleh terlibat dalam pokmas.

Dijelaskan pula bahwa, PTSL tidak akan kembali pada daerah yang sudah ikut PTSL karena akan berganti ke daerah lain. Sehingga diharapkan semua warga masyarakat yang menjadi sasaran PTSL segera ikut mendaftar.(emil)

 

 

 

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Kunjungi Perumda Pasar Jaya Jakarta, Pemerintah Kabupaten Pasuruan Belajar Tata Kelola Pasar Mandiri

Bupati Pasuruan, H.M. Rusdi Sutejo, pimpin langsung kunjungan kerja ke Kantor Pu...

Article Image
Jelang Keberangkatan, Pemkab Pasuruan Siap Fasilitasi Bus dan Seragam Ribuan Jamaah Calon Haji

Tahun ini, sebanyak 1635 warga Kabupaten Pasuruan akan melaksanakan ibadah haji...

Article Image
TP PKK Kabupaten Pasuruan Gelar Silaturrahmi dengan Pengurus dan Anggota

Masih dalam nuansa Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Tim Penggerak PKK Kabupate...

Article Image
250 Entok Ikuti Kontes Nasional. Mulai Kategori Hias, Lokal Sampai Jumbo

Ratusan ekor entok dari berbagai penjuru tanah air mengikuti Kontes Entok Nasion...

Article Image
Mas Rusdi Hadiri Halal Bihalal PD Muhammadiyah Kabupaten Pasuruan

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo menghadiri Halal Bihalal Keluarga Besar PD Muhamma...