Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

HUT RI Ke-78, Bupati Irsyad Serahkan SK Remisi Bagi Ke-264 Warga Binaan Lapas Kelas II B Bangil

Gambar berita
17 Agustus 2023 (16:10)
Pelayanan Publik
2016x Dilihat
0 Komentar
Eka Maria

Bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) ke-78, Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum kepada Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bangil. Didampingi oleh Kepala Rutan (Karutan) Bangil, Akhmad Sobirin Soleh, secara simbolis, pengurangan masa hukuman dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI tersebut diserahterimakan kepada perwakilan WBP di Aula Serbaguna Rutan Kelas II B Bangil pada hari ini, Kamis (17/8/2023).

Sesaat setelah menerima SK Remisi, mereka mengucapkan rasa terimakasihnya kepada Bupati Irsyad dan Kepala Rutan (Karutan) Bangil. Sekaligus melakukan sujud syukur sebagai wujud rasa atas kado spesial yang diterimanya, tepat pada peringatan HUT RI tahun ini.

Total ada 264 WBP yang mendapatkan remisi dengan pemotongan masa tahanan beragam. Masing-masing diberikan untuk Remisi Umum I sebanyak 257 orang dan Remisi Umum II sebanyak 7 orang. Dari jumlah tersebut terdiri dari Remisi Normal sebanyak 228 orang dan Remisi PP 99 sebanyak 36 orang.

Dalam sambutannya, Bupati Irsyad Yusuf menitipkan beberapa pesan pentingnya kepada seluruh WBP penerima remisi. Yakni menjadikannya momentum sebagai motivasi tersendiri untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh. Seperti yang disampaikannya pada saat membacakan amanat Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laily berikut ini.

"Selamat atas remisi yang diterima oleh WBP. Tunjukkan sikap dan perilaku lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa mendatang. Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum dan mulailah berkontribusi aktif dalam pembangunan," pintanya.           

Diberitakan sebelumnya, Karutan Bangil menyatakan bahwa warga binaan penerima remisi pada tanggal 17 Agustus 2023 adalah para WBP yang menjalani hukuman dari semua kasus. Mulai dari kriminal hingga kasus korupsi. Khusus bagi mereka yang diusulkan untuk menerima remisi umum, sudah memenuhi syarat sesuai peraturan yang diberlakukan. Diantaranya, berkelakuan baik selama menjalani hukuman pidana minimal selama 6 bulan serta tidak terdaftar pada Register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana). Berikut, turut aktif mengikuti program pembinaan (kepribadian dan kemandirian) di Rutan Kelas II B Bangil. (Eka Maria)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Pemkab Pasuruan bersama TNI, POLRI, BPBD Jatim dan BNBP Terus Bahu Membahu Padamkan Kebakaran di Bromo

Sejak hari ketujuh sampai hari kesepuluh, tepatnya Selasa (11/8/2026), Kebakaran...

Article Image
Ketua TP PKK Kabupaten Pasuruan, Merita Rusdi Sutejo Launching Kampung MANDIRI

Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Pasuruan, Merita Rusdi Sutejo melaunching Kamp...

Article Image
Pemkab Pasuruan Bangun Klinik Kesehatan di Pondok Pesantren

Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui salah satu program prioritas Bupati Pasuru...

Article Image
Puluhan Tahun, Kampung Pia di Kejapanan Gempol Tetap Jadi Sentranya Pia di Pasuruan Raya

Hingga saat ini, bisnis pembuatan kue pia di Kampung Pia Dusun Warurejo, Desa Ke...

Article Image
Pemkab Pasuruan dan DPRD Sepakati KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 serta Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026

Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama DPRD Kabupaten Pasuruan menyepakati Kebija...