Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

DISHUB KABUPATEN PASURUAN BATASI KENDARAAN BARANG MELEBIHI MUATAN KE 5 KECAMATAN

Gambar berita
23 Februari 2017 (18:03)
Pelayanan Publik
6667x Dilihat
0 Komentar
admin

Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan melarang segala angkutan barang di atas JBB (jumlah berat yang diperbolehkan) 3500 kg, melintas di beberapa ruas jalan di 5 Kecamatan, yakni Pohjentrek, Gondangwetan, Winongan, Pasrepan dan Rejoso.

Larangan tersebut diterapkan di jam tertentu, yakni setiap hari mulai pukul 06.00-08.00 WIB. Heri Yitno, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan mengatakan, larangan tersebut sejatinya sudah dimulai sejak awal januari lalu. Hanya saja, intensitas kegiatan pembatasan angkutan barang itu efektif dilakukan sejak pertengahan januari, setelah sebelumnya diawali dengan sosialisasi melalui spanduk, baliho hingga pemasangan rambu tanda dilarang melintas di 9 titik, yakni simpang 4 bayeman, simpang 4 warungdowo, simpang tiga smpn 3 gondangwetan, simpang tiga gading, simpang 3 pasar winongan, simpang 3 buladtugu, serta simpang 3 pasar ngopak.

"Kita mulai dengan pemasangan baliho-baliho di semua wilayah sasaran. Barulah kita turun untuk memberikan pengertian kepada para pengendara kendaraan roda empat yang membawa barang melebihi aturan," kata Heri di sela-sela kesibukannya, Kamis (23/02).

Hanya saja, larangan tersebut tidak untuk semua jalan di 5 kecamatan sasaran, melainkan di beberapa ruas jalan saja, seperti mulai dari simpang empat ranggeh-simpang empat banyubiru, pertigaan winongan-simpang 4 rejoso, simpang empat warungdowo-banyubiru, perempatan ranggeh-pasar pasrepan, dan pertigaan buladtugu-pasar winongan. Selain itu, ada dispensasi untuk angkutan yang membawa kebutuhan bahan pokok (sembako), tetap diperbolehkan melintas.

"Khusus kendaraan yang membawa sembako kami perbolehkan untuk melintas. Tapi kalau yang lain, kami larang," imbuhnya.

Sementara itu, dari pantauan di lapangan, larangan terhadap angkutan barang itu tak sepenuhnya diikuti oleh para supir. Murnindya Priasto, Kabid Lalu Lintas Dishub Kabupaten Pasuruan menjelaskan, dalam satu hari ini ada 12 kendaraan yang ditilang di Gondangwetan, lantaran tetap bersikukuh melintas di jalan dan jam yang dilarang. Tak hanya itu saja, kendaraan-kendaraan tersebut juga membawa barang melebihi muatan maupun uji mati (kendaraan tak pernah diujikan).

"Kita tindak tegas demi dapat menegakkan aturan. Kami tak sendirian dalam melakukan operasi penertiban ini, tapi bersama dengan kawan-kawan satlantas Polres Pasuruan Kota," ungkapnya. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Bupati Pasuruan Audiensi dengan BP TASKIN, Bahas Percepatan Penanganan Kemiskinan dan Infrastruktur

Bupati Pasuruan beserta jajaran pemerintah daerah menggelar audiensi dengan Bada...

Article Image
Percepat Pembangunan RSUD Purwodadi, Bupati Pasuruan Mantapkan Langkah Pengajuan Pinjaman Daerah ke PT SMI

Pemerintah Kabupaten Pasuruan terus mematangkan rencana untuk mewujudkan pembang...

Article Image
Pastikan Ternak Bebas Penyakit Menular, Layak dan Hasilkan Daging yang ASUH, DKP3 Kabupaten Pasuruan Lakukan Pemeriksaan Ante Mortem

Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian da...

Article Image
Mas Rusdi: Penerimaan Siswa Baru Tahun Ajaran 2026/2027 Harus Bersih, Bebas Penyimpangan dan Semua Anak Harus Sekolah

Seleksi Penerimaan Murid Baru jenjang SMP Negeri tahun ajaran 2026/2027 di Kabup...

Article Image
Bupati Rusdi Hadiri Rapat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah Kementerian ATR/BPN

Dalam upaya menjaga ketahanan pangan nasional di tengah laju pembangunan yang ma...