Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Cegah Penularan Covid-19, Pemerintah Pangkas Cuti Bersama 2021 Jadi 2 Hari

Gambar berita
23 Februari 2021 (15:16)
Pelayanan Publik
2904x Dilihat
0 Komentar
admin

Peningkatan kurva kasus aktif Covid-19 di tanah air yang hingga saat ini belum melandai berdampak pada kebijaan yang diambil oleh Pemerintah Pusat dalam menetapkan cuti bersama tahun 2021. Dari yang sebelumnya berjumlah 7 hari, pada akhirnya dipangkas menjadi 2 hari. Perubahan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang ditandatangani pada 22 Februari 2021.

Kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, SKB tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menekan laju penularan Covid-19 yang masih belum melandai di Indonesia, meski berbagai upaya sudah dilakukan. Terlebih ada kecenderungan jika seusai libur panjang terjadi kenaikan kasus Covid-19 ketika mobilitas masyarakat cenderung naik. 

“Dalam SKB sebelumnya terdapat tujuh hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja,” tutur Menko PMK saat memimpin Rapat Tingkat Menteri tentang Peninjauan Kembali SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 di Kantor Kementerian PMK, Jakarta, Senin (22/2/2021) sepert dilansir laman kominfo.go.id.  

Ketetapan tersebut tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 281/2021, No. 1/2021, No. 1/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB No. 642/2020, No. 4/2020, No. 4/2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Lebih rinci, cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas yakni 12 Maret dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, 17-19 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 27 Desember dalam rangka Hari Raya Natal 2021. Cuti bersama yang tetap berlaku yakni pada 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021. 

Sesuai mengikuti rapat tingkat menteri tersebut, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang diwakili Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menandatangani SKB Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021. Penandatanganan disaksikan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Asops Kapolri Irjen Imam Sugianto. (Eka Maria)

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Tutup Liga Sepak Bola Piala Bupati Antar Pelajar SMP. Mas Rusdi : Kita Bangun Fondasi Sepakbola secara Berjenjang, Elit dan Disegani

Liga Sepak Bola Piala Bupati Antar Pelajar SMP Sederajat se-Kabupaten Pasuruan t...

Article Image
Pemkab Pasuruan dan Baznas Gelar Gebyar 10 Muharram "Bahagia Bersama Anak Yatim"

Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menggel...

Article Image
Optimalkan E-Transaksi, Pemkab Pasuruan Kejar Tata Kelola Keuangan yang Bersih dan Akuntabel

Pemerintah Kabupaten Pasuruan mendorong seluruh jajaran perangkat daerah untuk s...

Article Image
Wabup Gus Shobih Tegaskan ETPD Wajib Dilaksanakan

Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori menegaskan Elektronifikasi Transaksi Pemeri...

Article Image
Serunya Olahraga Bersama Peringati Hari Bhayangkara ke 80 Polres Pasuruan Kota. Fun Bike Hingga Doorprize Umroh ke Makkah

Pagi hari paling pas diisi dengan aktifitas olahraga. Inilah yang terlihat...