Untuk mencari solusi terbaik terkait permasalahan agraria yang melibatkan 10 Desa di Kecamatan Lekok dan Kecamatan Nguling dengan TNI AL, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo beranjangsana ke DPR RI. Kehadirannya bersama Ketua DPRD, Samsul Hidayat dan Wakil Ketua DPRD, Adinda Denisa tersebut dalam rangka melakukan audiensi dengan beberapa fraksi di DPR RI.
Kata Kepala Daerah, forum pertemuan merupakan agenda lanjutan ikhtiar Pemerintah Kabupaten Pasuruan ke Kementerian Pertahanan. Harapannya, ada pemahaman dari Pemerintah Pusat terhadap kondisi riil di lapangan. Terlebih, konflik agrarian yang berlangsung selama bertahun-tahun itu bukan sekadar soal status lahan saja. Melainkan bersinggungan dengan hak warga Desa terkait agar dapat hidup aman dan tenteram.
“Permasalahan di Kecamatan Lekok dan Nguling ini semoga bisa dibantu DPR RI agar ada solusi untuk semua pihak. Terutama antara warga terdampak permasalahan di Alas Tlogo dan sekitarnya dengan TNI AL. Biar masyarakat kami yang disana bisa merasakan kemerdekaan. Mohon bantuan dari fraksi-fraksi untuk bisa mengawal permasalahan yang ada di tempat kami,” ucapnya pada hari Selasa (13/1/2026).
Di momen yang sama, Mas Rusdi sapaan akrab Bupati menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat 10 Desa terdampak imbas konflik agraria yang masih belum memperoleh titik temu. Sedikitnya 16 ribu Kepala Keluarga (KK) atau 40 ribu jiwa yang saat ini masih terkendala akses kebutuhan dasarnya. Seperti listrik, air, pembangunan rumah permanen hingga administrasi kependudukan (KTP/Akta) karena status lahan yang dianggap zona militer.
“Sebagai Bupati Pasuruan, sudah menjadi tanggung jawab untuk hadir, mendengar dan memperjuangkan kepentingan masyarakat. Perjuangan ini akan terus dikawal sampai ada solusi yang memberikan kepastian, keadilan dan harapan bagi warga Lekok dan Nguling,” tandasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Oleh Sholeh memberikan masukan tentang pentingnya pendekatan penyelesaian permasalahan. Jadi harus duduk bareng, baik dengan Kementerian Pertahanan maupun Kementerian ATR/BPN.
“Jadi harus diperjelas status hak atas tanah mulai dari pelepasan awal tahun 1960-1963. Apakah itu sudah ada pelepasan atau ganti rugi. Lantas apa ada bukti formilnya juga peruntukan aset negara. Tidak terkecuali melakukan pengecekan historinya,” pintanya.
Ia berharap, polemik Alas Tlogo dapat segera terpecahkan. Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) dan Panitia Kerja (Panja) sudah memasukkan kasus tersebut dalam daftar prioritas (shortlist) Pansus Reformasi Agraria DPR RI. Demikian juga dengan Panja Aset TNI di Komisi I yang juga siap mengawal agar segera mendapat solusi konstitusional.
“Konflik agraria penyelesaiannya tidak boleh an sich, secara yuridis. Tapi juga harus dilakukan dengan pendekatan mitigasi. Semoga pertemuan ini menjadi langkah nyata dan ikhtiar kita bersama untuk memberikan solusi kepada masyarakat terdampak,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Pasuruan merespon hasil Rapat Dengar Pendapat Umum antara Forum Komunikasi Tani Antar Desa (FAKTA), Forkompimda, Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Dapil 3. Juga perwakilan warga di 10 Desa konflik dengan TNI Kecamatan Lekok-Nguling dan Anggota DPRD dengan bertolak ke Jakarta untuk melakukan konsultasi ke DPR RI.
Dari ketidakpastian status hukum lahan yang disengketakan tersebut, DPR RI mendorong penyelesaian secara non-litigasi atau musyawarah mufakat. Hal itu dikarenakan lamanya proses yang harus dilalui jika menempuh jalur pengadilan (litigasi). (Eka Maria)
Komentar