Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Bupati Ajak ASN Kabupaten Pasuruan Tidak Bepergian Selama Libur Imlek

Gambar berita
11 Februari 2021 (17:51)
Pelayanan Publik
2433x Dilihat
0 Komentar
admin

Menjelang berlangsungnya libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili yakni mulai tanggal 12 hingga 14 Februari 2021, Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf mengajak seluruh masyarakat terutama Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Pasuruan untuk tidak bepergian ke luar daerah. Sebaliknya dapat menghabiskan waktu liburan dengan tinggal di rumah.

Himbauan itu disampaikan setelah pelaksanaan pengajian Khotmil Qur’an yang rutin dilaksanakan setiap hari Kamis pagi. Seperti yang tadi dilaksanakan di masing-masing kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan beberapa instansi Forkopimda Kabupaten Pasuruan. Kamis (11/2/2021).

Tujuan dari ajakan untuk tetap berlibur di rumah tersebut jelas sangat beralasan. Yakni untuk menghindari terjadinya cluster keluarga di masa pandemi yang sangat berpotensi jika masyarakat melakukan perjalanan ke luar daerah. Mengingat aktivitas tersebut banyak dilakukan interaksi sosial.

“Kami harapkan kepada seluruh masyarakat terutama ASN Kabupaten Pasuruan agar mengisi liburan di rumah saja. Tidak bepergian ke luar kota selama libur Imlek. Karena itu sangat rawan menimbulkan cluster keluarga di masa pandemi", himbau Bupati.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021. Isinya tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease Covid-19 (Covid-19).

Tujuannya tidak lain sebagai upaya mencegah potensi peningkatan kasus Covid-19 akibat perjalanan atau mobilitas saat libur panjang Tahun Baru Imlek. Tetapi ada pengecualian apabila PNS terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode tersebut, maka harus mengantongi izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi kementerian maupun lembaga. (Eka Maria)

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Pemkab Pasuruan bersama TNI, POLRI, BPBD Jatim dan BNBP Terus Bahu Membahu Padamkan Kebakaran di Bromo

Sejak hari ketujuh sampai hari kesepuluh, tepatnya Selasa (11/8/2026), Kebakaran...

Article Image
Ketua TP PKK Kabupaten Pasuruan, Merita Rusdi Sutejo Launching Kampung MANDIRI

Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Pasuruan, Merita Rusdi Sutejo melaunching Kamp...

Article Image
Pemkab Pasuruan Bangun Klinik Kesehatan di Pondok Pesantren

Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui salah satu program prioritas Bupati Pasuru...

Article Image
Puluhan Tahun, Kampung Pia di Kejapanan Gempol Tetap Jadi Sentranya Pia di Pasuruan Raya

Hingga saat ini, bisnis pembuatan kue pia di Kampung Pia Dusun Warurejo, Desa Ke...

Article Image
Pemkab Pasuruan dan DPRD Sepakati KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 serta Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026

Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama DPRD Kabupaten Pasuruan menyepakati Kebija...