Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Bupati Ajak ASN Kabupaten Pasuruan Tidak Bepergian Selama Libur Imlek

Gambar berita
11 Februari 2021 (17:51)
Pelayanan Publik
2388x Dilihat
0 Komentar
admin

Menjelang berlangsungnya libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili yakni mulai tanggal 12 hingga 14 Februari 2021, Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf mengajak seluruh masyarakat terutama Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Pasuruan untuk tidak bepergian ke luar daerah. Sebaliknya dapat menghabiskan waktu liburan dengan tinggal di rumah.

Himbauan itu disampaikan setelah pelaksanaan pengajian Khotmil Qur’an yang rutin dilaksanakan setiap hari Kamis pagi. Seperti yang tadi dilaksanakan di masing-masing kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan beberapa instansi Forkopimda Kabupaten Pasuruan. Kamis (11/2/2021).

Tujuan dari ajakan untuk tetap berlibur di rumah tersebut jelas sangat beralasan. Yakni untuk menghindari terjadinya cluster keluarga di masa pandemi yang sangat berpotensi jika masyarakat melakukan perjalanan ke luar daerah. Mengingat aktivitas tersebut banyak dilakukan interaksi sosial.

“Kami harapkan kepada seluruh masyarakat terutama ASN Kabupaten Pasuruan agar mengisi liburan di rumah saja. Tidak bepergian ke luar kota selama libur Imlek. Karena itu sangat rawan menimbulkan cluster keluarga di masa pandemi", himbau Bupati.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021. Isinya tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease Covid-19 (Covid-19).

Tujuannya tidak lain sebagai upaya mencegah potensi peningkatan kasus Covid-19 akibat perjalanan atau mobilitas saat libur panjang Tahun Baru Imlek. Tetapi ada pengecualian apabila PNS terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode tersebut, maka harus mengantongi izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi kementerian maupun lembaga. (Eka Maria)

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Kisah Nurita Iza Rosdiany. Pembatik dari Desa Cangkringmalang Jadikan Daun Lontar Motif Batik Mewah dan Berkelas

Di wilayah Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, pohon Lontar alias siwalan banyak...

Article Image
Kisah Hari Apriyanto Tekuni Budidaya Burung Perkutut Jawara

Siapa di sini yang suka mengoleksi burung perkutut? Burung dengan ciri khas suar...

Article Image
Cerita Tri Mulyo. 30 Tahun Bertahan Hasilkan Sepatu dan Sandal Tak Kalah dengan Produk Luar Negeri

Keuletan, kesabaran dan kerja keras pasti membuahkan hasil.3 kata ini menggambar...

Article Image
Olimpiade MI Pertama di Kabupaten Pasuruan. Bupati Mas Rusdi Tegaskan Tahun Depan Acaranya Harus Lebih Sukses

Untuk pertama kalinya, ada Olimpiade Madrasah Ibtidaiyah se-Kabupaten Pasuruan.O...