Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Bahas Perwalian Anak. Kejari dan Dinsos Kabupaten Pasuruan Undang Puluhan LKSA

Gambar berita
04 Juni 2025 (11:21)
Pelayanan Publik
328x Dilihat
0 Komentar
Emil Akbar
Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan bersama Dinas Sosial mengumpulkan puluhan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) alias Panti Asuhan, Rabu (4/6/2025) pagi. 

Pantauan di lokasi, total ada 39 orang perwakilan LKSA yang tersebar di 24 kecamatan se-Kabupaten Pasuruan.

Mereka diundang di Ruang Kalingga, Komplek Kantor Bupati Pasuruan untuk memberikan data seputar keberadaan anak yatim piatu yang diasuh di LKSA sekaligus menerima sosialisasi tentang Perwalian Anak.

Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan, Pantja Wisnoe Ismojo menjelaskan, selama ini Pemda maupun Kejaksaan belum menginventarisir data anam yatim piatu di LKSA. 

Maka dari itu, harapannya apabila ditemukan anak lembaga yang yatim piatu, langsung diinventarisir untuk selanjutnya dapat dibuatkan perwalian anak dengan Ketua LKSA sebagai Walinya hingga usia 18 tahun.

"Sebenarnya ini program Kejaksaan Negeri, yakni Kasi Datun berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan tentang perwalian anak. Selama ini memang belum pernah menginventarisir data anak yatim piatu di LKSA, dan dengan pertemuan ini kami langsungi inventarisir," ucapnya. 

Sementara itu, Purning Dahono Putro selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menjelaskan bahwa Kejaksaan, melalui Jaksa Pengacara Negara, dapat mengajukan permohonan perwalian kepada pengadilan untuk anak di bawah umur yang belum memiliki wali hukum. 

Perwalian ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi anak, termasuk dalam hal pengurusan pendidikan, kesehatan, dan hak-hak lain. 

Khusus di LKSA, Ketuanya dapat diangkat sebagai wali bagi anak yatim piatu melalui penetapan pengadilan.

"Melalui proses penetapan perwalian ini, anak-anak akan mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat, serta kepastian akan hak-haknya sebagai warga negara. Proses ini juga memastikan adanya pengawasan dan kontrol terhadap kesejahteraan anak-anak, sehingga mereka dapat tumbuh dan berkembang dengan baik," imbuhnya. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Sholat Ied di Masjid Agung Bangil. Mas Rusdi : Selamat Berlebaran Bersama Keluarga. Mohon doa agar Rencana Besar Pembangunan di Bangil Berjalan Lancar

Puluhan ribu umat islam melaksanakan ibadah Sholat Ied (Hari Raya Idul Fitri) 14...

Article Image
Sebulan Penuh Ramadhan. RSUD Grati Bagi-Bagi Takjil Keluarga Pasien Rawat Inap

Apa yang dilakukan RSUD Grati patut diacungi jempol.Pasalnya, setiap hari selama...

Article Image
Monitoring Posyan dan Pospam. Gus Shobih Himbau Pemudik Tak Terburu-Buru dalam Berkendara

Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori bersama Forpimda Kabupaten Pasuruan melaksa...

Article Image
Pastikan Buka 24 Jam, Mas Rusdi Sidak Sejumlah Puskesmas

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 hijriah, Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo melaksan...

Article Image
Banjir dan Longsor di Prigen dan Pandaan. Warga Bahu Membahu Bersihkan Sisa Material

Intensitas hujan lebat plus angin kencang yang mengguyur wilayah Kecamatan Prige...