Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Aturan Direvisi. Pelaksanaan Resepsi Pernikahan Selama PPKM Darurat, Ditiadakan

Gambar berita
10 Juli 2021 (20:37)
Pelayanan Publik
4662x Dilihat
0 Komentar
admin

Pemerintah merevisi aturan yang sebelumnya membolehkan diadakannya resepsi pernikahan dengan jumlah maksimal 30 orang.

Kini, selama masa PPKM Darurat diberlakukan, pelaksanaan resepsi pernikahan, ditiadakan.

Termasuk di Kabupaten Pasuruan. Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kabupaten Pasuruan mengeluarkan Surat Edaran ( SE) yang mengatur larangan menggelar resepsi pernikahan selama PPKM Darurat.

SE ini bernomor 100/45/COVID-19/VII/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease (COVID-19) Di Wilayah Kabupaten Pasuruan, dan ditandatangani langsung oleh Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kabupaten Pasuruan, HM Irsyad Yusuf (Gus Irsyad), Sabtu (10/07/2021).

Dalam angka romawi II pada Huruf m disebutkan bahwa pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.

Menurut Gus Irsyad, SE ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tanggal 9 Juli 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam aturan itu, termuat pasal terkait larangan menggelar resepsi pernikahan. Sehingga dengan perubahan aturan ini, Gus Irsyad menegaskan bahwa selama PPKM Darurat, pelaksanaan resepsi pernikahan, untuk sementara ditiadakan.

"Karena kalau sudah resepsi pasti mengundang banyak orang. Dengan kebijakan dari Pemerintah Pusat ini, saya sampaikan bahwa untuk sementara, semua kegiatan resepsi pernikahan ditiadakan selama PPKM Darurat," katanya.

Lebih lanjut Gus Irsyad menegaskan bahwa pelarangan pelaksanaan resepsi pernikahan bukan berarti melarang orang menikah. Hanya saja, untuk menghindari potensi penyebaran Covid-19 dari klaster hajatan, maka apabila ada warga yang ingin menikah dipersilahkan dengan catatan tidak menggelar resepsi atau tasyakuran yang mengundang tamu untuk datang.

"Karena kita berada di situasi yang rumit, karena lonjakan kasus Covid-19 yang terus meningkat, maka kami juga melaksanakan aturan dari Pusat. Meniadakan resepsi pernikahan. Menikah silahkan karena itu hak seseorang. Tapi yang penting tidak menggelar resepsi atau hajatan yang mengundang orang untuk hadir," tegasnya. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
12 Desa di Kabupaten Pasuruan Alami Kekeringan. Pemkab Pasuruan Intens Dropping Air Bersih

Sejak akhir juli lalu, Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Badan Penanggulanga...

Article Image
Raperda P-APBD Kabupaten Pasuruan Tahun 2026 Disahkan Jadi Perda

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026...

Article Image
Ada Titik Kebakaran Baru, Pemadaman Karhutla di Kawasan Gunung Arjuno Gunakan Helikopter Water Boombing

Masih adanya titik kebakaran baru di kawasan Gunung Arjuno yang tak bisa dijangk...

Article Image
Wabup Gus Shobih Tegaskan Vaksinasi Internasional dan Layanan Paspor, Semuanya Dilakukan di Kabupaten Pasuruan

Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar Sosialisasi layanan vaksinasi internasio...

Article Image
Mas Rusdi Pimpin Drawing Bupati Cup 2026 Pasuruan Super League. Ini Hasilnya

Turnamen Sepakbola Bupati Cup Tahun 2026 Pasuruan Super League, kembali digelar....