Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

6028 Nakes di Kabupaten Pasuruan Mulai Disuntik Vaksin Moderna

Gambar berita
10 Agustus 2021 (16:35)
Kesehatan
2748x Dilihat
0 Komentar
admin

Sebanyak 6028 tenaga kesehatan di Kabupaten Pasuruan mulai menerima suntikan vaksin dosis ketiga dengan flatform vaksin moderna.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pasuruan, dr Ani Latifah mengatakan, vaksinasi moderna sudah mulai disuntikkan sejak Senin (09/08/2021) kemarin.

Sasaran vaksin merupakan tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit, puskesmas, dan jejaring seperti klinik dan apotek.

"Sudah mulai disuntikkan sejak kemarin," kata Ani di sela-sela menghadiri vaksinasi untuk penyandang disabilitas di UPT Rehabilitasi Sosial Bina Daksa Pasuruan, Selasa (10/08/2021).

Dijelaskannya, 6028 nakes adalah mereka-mereka yang sudah menjalani vaksinasi dosis pertama dan kedua. Sedangkan nakes yang belum vaksin dua kali, tidak boleh menerima vaksin moderna.

"Kalau belum dua kali vaksin, tidak boleh divaksin moderna. Karena ini kebijakan dari pusat," singkatnya.

Dari catatan Dinkes Kabupaten Pasuruan, total ada 6425 nakes yang menjadi sasaran vaksinasi. Apabila dikurangi dengan nakes yang selesai menerima vaksin dosis pertama dan kedua, maka ada 397 nakes yang belum boleh menerima vaksin moderna.

Sedangkan jumlah vaksin yang sudah datang sebanyak 380 fial. Kata Ani, satu fial digunakan untuk 14-15 dosis. Sehingga apabila dikalikan, setidaknya ada 5000 lebih dosis vaksin yang bisa disuntikkan kepada nakes, sesegera mungkin.

Perihal kekurangannya, Dinkes Kabupaten Pasuruan tinggal menunggu alokasi dari Dinkes Provinsi Jawa Timur.

"Tinggal menunggu saja. Kita habiskan dulu, kemudian Insya Allah datang dalam satu sampai tiga hari ke depan," imbuhnya.

Seperti diketahui, flatform vaksin moderna secara uji klinis memberikan kekebalan sekitar 94,1 persen dari virus covid-19. Dijelaskan Ani, para nakes yang akan disuntik moderna harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan.

Diantaranya jarak antara vaksinasi dengan masa terpapar Covid-19 minimal di atas 3 bulan, tidak sedang atau dalam keadaan sakit atau memiliki penyakit penyerta.

"Kalau barusan terpapar, ya nggak bisa dulu. Intinya hanyalah waktu saja. Karena semua nakes akan divaksin moderna," tutupnya. (emil)

 

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Pemkab Pasuruan bersama TNI, POLRI, BPBD Jatim dan BNBP Terus Bahu Membahu Padamkan Kebakaran di Bromo

Sejak hari ketujuh sampai hari kesepuluh, tepatnya Selasa (11/8/2026), Kebakaran...

Article Image
Ketua TP PKK Kabupaten Pasuruan, Merita Rusdi Sutejo Launching Kampung MANDIRI

Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Pasuruan, Merita Rusdi Sutejo melaunching Kamp...

Article Image
Pemkab Pasuruan Bangun Klinik Kesehatan di Pondok Pesantren

Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui salah satu program prioritas Bupati Pasuru...

Article Image
Puluhan Tahun, Kampung Pia di Kejapanan Gempol Tetap Jadi Sentranya Pia di Pasuruan Raya

Hingga saat ini, bisnis pembuatan kue pia di Kampung Pia Dusun Warurejo, Desa Ke...

Article Image
Pemkab Pasuruan dan DPRD Sepakati KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 serta Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026

Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama DPRD Kabupaten Pasuruan menyepakati Kebija...