Penyelenggara: Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan
Layanan ini ditujukan bagi KUB nelayan yang sudah disahkan dalam SK bupati dan memenuhi persyaratan lain sebagai penerima Hibah, untuk mendukung pengembangan usaha dan kesejahteraan masyarakat perikanan.
Waktu Penyelesaian: 3 hari.
Biaya / Tarif: Gratis.
Kontak: 082233559891.
Formulir: Link Formulir (Placeholder)