Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Permohonan Kartu Identitas Anak (KIA)

Gambar berita
25 Februari 2025 (07:39)
Kependudukan
783x Dilihat
admin
  • KARTU IDENTITAS ANAK ;
    1. 1. Mengisi formulir PERMOHONAN KIA.pdf
    2. 2. Foto copy Kartu Keluarga dan KTP-el orang tua ;
    3. 3. Foto copy akta kelahiran ;
    4. Anak diatas 5 tahun harus melampirkan foto ukuran 3x4cm sebanyak 2 lbr ( latar biru tahun kelahiran genap latar merah tahun kelahiran ganjil )

    WAKTU PENYELESAIAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN 1 X 24 JAM SETELAH DOKUMEN DI DAFTARKAN.
    PENDAFTARAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN TIDAK DI PUNGUT BIAYA (GRATIS).

Berita Lainnya

Article Image
Umat Hindu di Kecamatan Tosari Gelar Upacara Yadnya Karo

Bertepatan pada hari bulan purnama di bulan Karo, Masyarakat adat Suku Tengger k...

Article Image
Harganas ke-33 di Malang, Kabupaten Pasuruan Raih Tiga Penghargaan Sekaligus

Peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-33 Tahun 2026 digelar di Pendopo...

Article Image
Menteri PPPA, Arifatul Choiri Fauzi Hadiri Puncak HAN ke 42 Jatim di Kabupaten Pasuruan

Kabupaten Pasuruan kembali menjadi tuan rumah penyelenggaraan kegiatan berlevel...

Article Image
58 Tahun. Produksi Susu Segar di KUTT Suka Makmur Eksis Penuhi Pasar Industri dan Masyarakat

Sejak tahun 1968, Koperasi Usaha Tani Ternak (KUTT) Suka Makmur di Wilayah Kecam...

Article Image
Pemkab Pasuruan Bangun Tandon dan Menara Air di Wilayah Kekeringan dan Kesulitan Akses Air Bersih

Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang tahun ini...