Wakil
Bupati Pasuruan, Mujib Imron menghimbau kepada seluruh peserta BPJS mandiri
agar tidak memanfaatkan hak para Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
(PBI-JKN) dalam mengakses pelayanan kesehatan. Pernyataan itu disampaikannya pada
saat membuka agenda Sosialisasi Universal
Health Coverage (UHC) di Kantor Kecamatan Purwodadi, Jumat (31/3/2023).
Kata Gus Mujib sapaan akrabnya, program UHC dikhususkan bagi masyarakat yang masih belum terjangkau oleh jaminan kesehatan apapun. Harapannya, ada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkecuali.
"Makanya, hari ini kita laksanakan kegiatan sosialisasi supaya masyarakat mengetahui dan memahami tentang pemanfaatan program UHC. Bagaimana cara dan mekanismenya, siapa saja yang bisa mengaksesnya. Juga apa saja hak-hak pelayanan kesehatan yang bisa diterima pasien PBI-JKN di RSUD atau Puskesmas di Kabupaten Pasuruan. Jangan sampai pengguna BPJS mandiri malah ikut-ikutan menggunakannya," jelas Wakil Bupati.
Dalam forum edukasi dan diskusi tematik jaminan kesehatan tersebut, Gus Mujib menjabarkan tentang kewajiban Pemerintah Daerah dalam memberikan hak dasar kepada masyarakat di bidang kesehatan. Agar hasilnya lebih maksimal dan menjangkau merata, dibutuhkan sinergi dan kerjasama dari semua pihak. Baik dari penyelenggara fasilitas kesehatan, Pemerintah Desa maupun dari masyarakat itu sendiri.
"MarI kita manfaatkan betul program UHC supaya cakupannya bisa 100 persen. Sekarang ini alhamdulillah sudah 96,07 persen sehingga Pak Bupati mendapatkan penghargaan dari Pemerintah Pusat, UHC Awards. Kapuskesmas, Pak Camat, Pak Kades, Bapak Ibu tokoh masyarakat, monggo saget mengedukasi masyarakat supaya bisa memanfaatkannya," pinta Wakil Bupati dalam acara yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan secara intens di seluruh Kecamatan tersebut. (Eka Maria)
Komentar