Agar pengelolaan keuangan Desa lebih efektif dan akuntabel, baik Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Desa harus senantiasa menempatkan data sebagai pijakan utama dalam proses pengambilan rekomendasi kebijakan. Penegasan itu disampaikan Asisten Deputi Pemberdayaan Kawasan Dan Mobilitas Spasial, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, Herbert H. O. Siagian menyikapi urgensitas penggunaan validitas data dalam pengelolaan keuangan Desa.
Ada
beberapa hal menarik yang disampaikannya pada saat diskusi panel bertema "Peran
Data dan Informasi Dalam Monitoring, Evaluasi dan Pengawasan Pengelolaan
Keuangan Desa" dalam Workshop Evaluasi
Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Kabupaten Pasuruan. Bahwa data dan
informasi yang tepat, cepat dan akurat sangat diperlukan dalam setiap kebijakan
Pemerintah. Maka dari itu, dibutuhkan kesamaan pemahaman hingga tingkat Desa tentang
"pentingnya membangun Desa berbasis data".
"Sudah barang tentu, implementasi pentingnya membangun Desa berbasis data harus didukung dengan penguatan kapasitas SDM pengelola dan pengguna data. Karenanya, ini adalah tantangan bersama Kepala Desa dan jajaran," tandas Herbert dalam forum diskusi yang dimoderatori oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko tersebut.
Menurutnya, penerapan Satu Data Desa untuk mengetahui capaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Juga profil, potensi dan program sampai ke Desa. Berikut sebagai penguatan pemerintahan dan pembangunan Desa, inventarisasi aset Desa dan pengelolaan Badan Milik Desa dan integrasi spasial pembangunan wilayah.
Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menambahkan tentang pentingnya SDM pengelola keuangan Desa yang handal dan profesional. Semuanya wajib dipersiapkan oleh Kepala Desa sebagai pelaksana pemerintahan Desa.
"Pertanggungjawaban keuangan merupakan dimensi penting dalam Alokasi Dana Desa. Apalagi saat ini Pemdes mendapatkan alokasi anggaran yang cukup besar dan pengelolaannya dilakukan secara mandiri. Makanya dibutuhkan SDM pengelola keuangan Desa yang mumpuni," pesannya kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa yang hadir di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti bersama masing-masing Camatnya.
Dalam forum diskusi bersifat evaluatif yang digelar pada hari Jumat (24/6/2023) siang hingga sore tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI juga memaparkan perihal kelima siklus pengelolaan keuangan Desa. Mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban. Secara keseluruhan membutuhkan SDM yang kapabel.
Sebelumnya diberitakan, dalam agenda yang difasilitasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur tersebut, Plh. Bupati Pasuruan, Mujib Imron menggarisbawahi tentang urgensitas pengelolaan keuangan yang efektif dan efisien. Berikut pelaksanaan pembangunan Desa secara nyata dengan hasil aktual yang menjadi tanggungjawab penuh Pemerintah Desa.
"Saya harapkan dengan diselenggarakannya kegiatan Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa memberikan tambahan wawasan dan pemahaman kepada Pemerintah Desa. Utamanya dalam melakukan pengelolaan keuangan dan pembangunan Desa agar sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dalam melakukan perencanaan dan pengelolaan keuangan," pinta Gus Mujib sapaannya. (Eka Maria)
Komentar