Tekan Angka Pernikahan Siri, Pemkab Pasuruan Gelar Isbat Nikah Terpadu
Tekan Angka Pernikahan Siri, Pemkab Pasuruan Gelar Isbat Nikah Terpadu
admin
Tahun : 2021
11 Oct
Untuk menekan angka pernikahan siri di Kabupaten Pasuruan, Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu. Dihadiri Wakil Bupati Pasuruan Mujib Imron, kegiatan yang dilaksanakan di kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan.
Dalam sambutannya, Gus Mujib sapaan familiar Wakil Bupati menuturkan bahwa tujuan dari diadakannya Sidang Isbat Nikah Terpadu adalah untuk melegalkan perkawinan yang masih belum sah. Hal itu sebagai upaya untuk mereduksi praktek perkawinan siri yang relatif banyak dijumpai di Kabupaten Pasuruan.
Kata Gus Mujib, status legalitas dalam perkawinan merupakan hal yang sangat penting. Terutama sebagai bagian dari perlindungan hak suami atau istri sekaligus agar terdaftar secara resmi di catatan negara melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Status legalitas pernikahan baik sah dimata agama maupun negara akan banyak mempermudah masyarakat. Diantaranya dalam hal pengurusan administrasi, misalkan ada keluarga yang ingin melaksanakan ibadah haji”, kata Gus Mujib.
Lebih lanjut, Wakil Bupati Pasuruan menghimbau kepada seluruh masyarakat agar melangsungkan pernikahan yang sah secara agama maupun negara. Para pemuka agama juga diminta untuk mensosialisasikan hal tersebut guna mengurangi angka pernikahan siri di Kabupaten Pasuruan.
“Minta tolong kepada ustadz atau kyai untuk membantu mensosialisasikan nikah secara sah agama dan negara. Ini secara langsung akan mempermudah urusan peradilan agama”, jelasnya.
Senada dengan arahan dari Gus Mujib, Kepala Pengadilan Agama Bangil Muslich juga menyampaikan hal serupa. Menurutnya, pernikahan siri memang tidak dilarang dan dianggap sah secara agama,. Akan tetapi pernikahan siri dianggap akan mempersulit Pengadilan Agama.
“Pernikahan siri memang tidak dilarang dan sah secara agama akan tetapi kegiatan tersebut sudah waktunya dihentikan. Pengadilan Agama tidak melulu menangani urusan pernikahan siri dan masih banyak kasus-kasus lain yang sangat urgent untuk ditangani. Dengan menikah secara sah agama dan negara masyarakat juga berperan dalam membantu urusan Pengadilan Agama”, pintanya.
Perlu diketahui, Isbat Nikah Terpadu tidak dikenakan biaya sedikitpun. Karena segala bentuk biaya administrasi ditanggung langsung oleh PT. Cheil Jedang berdasarkan informasi yang diberikan Pimpinan CSR Cheil Jedang saat sidang pada hari Kamis (7/10/2021).
Selain dihadiri Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Yudha Triwidya Sasongko dan beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, turut hadir Pimpinan CSR Cheil Jedang, Warih Prabowo. Berikut perwakilan Kepala KUA Kabupaten Pasuruan dan perwakilan dari DPRD Kabupaten Pasuruan. (Iguh+Eka Maria)
2054 x Dilihat
317 Disukai
303 Tidak Suka
Share Berita :
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar