Sejak hari pertama Idul Adha 1447 Hijriah, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Pasuruan terus melakukan pemeriksaan post mortem pada hewan qurban yang disembelih.
Pemeriksaan ini melibatkan ratusan petugas yang disebar ke semua wilayah Kabupaten Pasuruan.
Seperti yang terlihat di salah satu masjid di wilayah Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Jumat (29/5/2026) pagi. Para petugas seperti tenaga dokter hewan, paramedis kesehatan hewan dan petugas peternakan mengecek kondisi karkas dan organ-organ internal seperti hati, paru-paru, ginjal, limpa, serta kelenjar limfoid.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DKP3 Kabupaten Pasuruan, Muhammad Syaifi menjelaskan pemeriksaan post mortem dilakukan di beberapa tempat. Diantaranya pemotongan hewan (RPH), hingga tempat pemotongan sementara di masjid-masjid, musala, pondok pesantren dan tempat lainnya.
Untuk jumlah hewan qurban yang telah disembelih hingga kamis (28/5/2026) sore, tercatat ada 860 ekor sapi, 3356 kambing serta 885 domba. Ribuan ternak tersebut berasal dari 362 lokasi se-Kabupaten Pasuruan.
"Kami berkeliling secara sampling ke beberapa wilayah kecamatan. Ada yang ke masjid, musholla, ponpes dan lainnya," terangnya.
Selama pemeriksaan, petugas DKP3 Kabupaten Pasuruan melibatkan 92 juru sembelih halal (Juleha) bersertifikat dan 1180 juleha yang belum bersertifikat.
Kata Syaifi, dengan pemeriksaan post mortem ini, diharapkan masyarakat bisa mendapatkan pangan hasil kurban yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).
"Karena memastikan daging yang nanti dikonsumsi betul-betul aman dari banyak hal, termasuk penyakit menular, cacing hati dan lainnya," tegasnya.
Saat ditanya seputar hasil dari pemeriksaan post mortem, petugas sempat menemukan adanya cacing hati atau fasciola hepatica pada sapi. Temuan itu ada di Kecamatan Rejoso dan Pandaan, dengan masing-masing satu ekor sapi.
Adapun temuan cacing hati didapati pada organ hati hewan kurban sapi. Masing-masing 3-4 cacing pada organ hati.
"Saat ditemukan ada cacing hati, organ tersebut tidak layak dikonsumsi sehingga wajib dibuang," beber Syaifi.
Walau begitu, DKP3 Kabupaten Pasuruan menyebut, cacing hati pada hewan yang disembelih untuk qurban merupakan hal yang wajar. Paling banyak dijumpai pada hewan ternak sapi, sedangkan untuk kambing dan domba tidak ada.
Oleh sebab itu, Syaifi mengimbau agar para peternak dapat meminumkan obat cacing, minimal 4 atau 6 bulan sekali.
"Ditemukan cacing hati biasanya pada saat sapinya masih hidup, tidak pernah minum obat cacing. Harusnya minimal enam bulan sekali minum obat cacing," terangnya. (emil)
Komentar